Bakar Lahan Hariono Terancam Hukuman Sepuluh Tahun dan Denda Rp 10 M

Laporan Ndank

Muaraenim News, GUNUNGMEGANG -Didalam mengatasi terjadinya kebakaran hutan (Karhutlah) Kepolisiaan benar-benar bertindak tegas terhadap pelaku usaha perkebunan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal ini terbukti dengan diserahkannya tersangka ke Polsek Gunung Megang tersangka pelaku pembakaran hutan Hariono Bin Sugiri (42) warga Dusun III desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (04/09/2018).

Kapolsek Gunung Megang AKP. Iwan Gunawan menerangkan penyerahan tersangka kasus Karhutlah dilakukan setelah berkas yang dinyatakan telah lengkap dan tersangkabl terbukti telah melanggar pasal 108 Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kejadiaan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 lalu sekitar jam 16.30 Wib di Dusun II desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim yang mana Luas lahan yg terbakar lebih kurang empat hektar. Dari hasil penyelidikan didapat tersangka melanggar pasal 108 Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga kita serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri hari ini untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Iwan.

Berkaitan dengan hal tersebut juga Iwan menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran hutan maupun lahan, hal ini dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan atau Ilalang bahkan semak belukar dan jika terjadi maka pihak kepolisiaan akan memproses hal itu secara hukum.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan pembakaran  hutan karena hal  ini sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel  kepada jajaran Kepolisiaan dari polres, Polsek, hingga  Babinkamtibmas jika hal tersebut terjadi maka Polsek Gunung Megang akan memproses hukum setiap pembakaran tersebut seperti yang dilakukan oleh tersangna ini,” tegas Iwan.

Edithor : Hafizul Ahkam

Show More
Back to top button