Aksi Spesialis Pembobol Rumah Berakhir di Tangan Polisi

Laporan Ainal

Muaraenim News, RAMBANG – Seorang pria pelaku pembongkar rumah kosong berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai di Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim yang terjadi pada kamis (15 /10/2020).

Pelaku di ketahui bernama Meyer (33) yang berdomisili di jln. Arjuna Kecamatan Prabumulih barat kota Prabumulih.

Awalnya pada saat kejadian tersebut pelapor sedang menginap dikebun miliknya, kemudian salah satu warga memberitahukan kepada pelapor bahwa ada orang yang mencuri didalam rumahnya dan mengambil barang berharga milik pelapor.

Sedangkan pelakunya kabur namun pelaku masih sembunyi diseputaran lokasi kejadian namun masih diawasi oleh warga, barang yang korban yang dicuri pelaku berupa Hp merk Oppo A1603 warna putih, 8 ( litter ) minyak pertalate, 1 (satu) buah stapol atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lk Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya langsung mendatangi TKP di Dusun I Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim.

Kemudian sari sanalah dilakukan penyisiran diseputaran lokasi kejadian yg dipimpin oleh Kapolsek Rambang Lubai AKP. Apriansyah, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim dan anggota serta warga selanjutnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti yang diambilnya.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP. Apriansyah, SH, M.Si menjelaskan “dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian didalam rumah pelapor, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubai untuk dimintai keterangan secara intensif,” Katanya.

Lanjut Kapolsek juga mengatakan “Barang Bukti yang berhasil di sita dari pelaku yaitu 1 (satu) buah Hp merk Oppo A 1603 warna putih, 8 (delapan) liter minyak pertalate, 1 (satu) buah stapol, 1 (satu) helai handuk warna ungu yang dijadikan pelaku untuk membawa minyak,hp dan stapol. dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam putih list merah dengan nopol : BG 2734 CC, sepeda motor milik pelaku yg digunakan untuk melakukan pencurian,Tambahnya.

“Dan diketahui juga ternyata Pelaku ternyata pernah menjalani hukuman di Lapas Muaraenim pada tahun 2014 dalam Perkara Pengeroyokan,” Pungkas Kapolsek.

Show More
Back to top button