10 DOKUMEN PARPOL SELESAI DITELITI
Muaraenim News, CURUP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong saat ini tengah melakukan tahapan penelitian berkas dokumen calon partai peserta pemilu yang sudah diserahkan oleh Partai Politik (Parpol) ke KPU RI sebagai syarat pencalonan menjadi Parpol peserta pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPU Rejang Lebong Mansuruddin saat dikonfirmasi kemarin menjelaskan jika saat ini setidaknya sudah ada 10 Parpol yang telah selesai dilakukan penelitian dokumennya, dari 10 Parpol tersebut ditemukan sejumlah dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP yang ganda internal Parpol maupun antar Parpol.”Yang sudah dilakukan penelitian dalam tahapan verifikasi administrasi ini, ada sebanyak 10 Parpol dan kita menemukan data ganda nama keanggotaan baik ditingkatan internal Parpol maupun antar Parpol,”terang Mansuruddin.
Terkait temuan-temuan tersebut, tanpa merinci nama-nama Parpolnya, Mansuruddin menyebutkan pihaknya akan melakukan verifikasi langsung kelapangan terhadap data ganda tersebut, meski saat ini belum masuk tahap verifikasi Faktual.”Karena temuan itu, kami akan langsung menemui nama yang ganda untuk mendapatkan penjelasan langsung apakah memang yang bersangkutan ini anggota Parpol atau bukan, kemudian memastikan Parpol mana yang sebenarnya diikuti oleh yang bersangkutan,”ungkap Mansuruddin.
Diperjelas oleh Ketua KPU Rejang Lebong Halid Saifullah, ditahapan ini seluruh Parpol calon peserta pemilu 2019 akan dilakukan verifikasi untuk memastikan data yang diserahkan ke KPU yang tercantum dalam Sipol tidak bermasalah.”Kalau ada ganda yang error maka Parpol yang bermasalah harus mengganti jumlah data keanggotaannya, misalkan errornya 100 dari data Sipol 300, sebelum pelaksanaan verifikasi Faktual data 100 yang error sudah harus diganti dan akan kembali diteliti, intinya jumlah data keanggotaan yang ada di KPU Rejang Lebong harus sama jumlahnya dengan data Sipol dan itu tidak bermasalah,”tegas Halid.
Masih menurut Halid, bagi Parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2014 lalu jika nantinya data dokumennya setelah diverifikasi administrasi tidak ada masalah dan dinyatakan menenuhi syarat (MS) bukan tidak memenuhi syarat (TMS), maka Parpol tersebut dinyatakan lengkap dan tidak dilakikan verifikasi Faktual. Sementara untuk Parpol baru seperti Perindo, Berkarya dan Garuda meski nantinya diverifikasi administrasi dinyatakan MS belum secara otomatis dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi lantaran Parpol baru harus dilakukan verifikasi Faktual.”Yang berat itu bagi Parpol baru, jika dalam verifikasi administrasi dinyatakan TMS maka harus dilengkapi atau diperbaiki kembali hingga data dokumen persyaratannya sama dengan Sipol, jika lengkap mereka akan masuk tahap verifikasi faktual, kalau Parpol lama dinyatakan MS di verifikasi administrasi sudah otomatis dinyatakan lolos ditahap verifikasi tidak perlu dilakukan verifikasi faktual terkait keanggotannya,”beber Halid.
Berdasar data yang diperoleh, Parpol yang sudah dilakukan penelitian secara administrasi ditahapan verifikasi administrasi hingga kemarin (23/10) ada sebanyak 10 Parpol antaranya Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, PAN, Nasdem, Berkarya dan Perindo. Hanya saja diantara 10 Parpol tersebut KPU menemukan sejumlah data keanggotaan yang ganda dan harus diverifikasi langsung keanggota yang bersangkutan, baik keabsahan KTA maupun KTP yang diserahkan.
Penulis : Agus
Editor : Hafiz