Terkait Insiden Tambang Ilegal Yang Menewaskan 11 Orang Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Laporan Ainal

Muaraenim News, MUARAENIM – Polres Muaraenim mengamankan 3 orang laki-laki bernama Bambang (38) warga Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur) , Mahmud (26) warga Kecamatan Telukpandan Kabupaten Pesawaran Lampung Selatan dan Dadang Supriatna (56) warga Kecamatan Pangelangan Kabupaten Bandung Selatan, Pada Hari Rabu (22/10/2020) Sekira Jam 23.00 Wib.

Ketiga Pelaku yang diamankan bersama 11 (sebelas ) orang lainnya yang menjadi korban meninggal dunia.

Diketahui pada hari rabu (21/10/2020) sekira jam 12.30 WIB diduga melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di desa Tanjunglalang kecamatan Tanjungagung kabupaten Muaraenim.

Pada saat menggali dan membuat jalan dilokasi penambangan batubara tanpa izin tersebut 13 ( tiga belas ) pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali dilokasi penambangan dan 1 ( satu ) orang pekerja diluar galian.

Pada saat 13 ( tiga belas ) pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung sekira pukul 13.00 wib tiba-tiba tanah di tebing sebelah kanan jalan kurang lebih setinggi 9 ( sembilan ) meter tersebut longsor dan menimpa 11 ( sebelas ) orang pekerja yang sedang berada di lokasi dan mengakibatkan kesebelas orang pekerja tersebut tertimbun dan 2 ( dua ) orang pekerja selamat tidak terkena timbunan.

Setelah itu adalah 2 ( dua ) orang pekerja yang selamat berteriak minta tolong, dan dilakukanlah evakuasi terhadap 11 ( sebelas ) orang pekerja yang tertimbun lalu dibawa lah ke Puskesmas Tanjungagung.

Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut 11 ( sebelas ) orang meninggal karena tertimpa dan tertimbun oleh tanah yang berada di atas pekerja pada saat melakukan kegiatan penambangan.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. yang di damping oleh Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi SH dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, S.Ik,.S.H.,M.H. dalam Konfrerensi Persnya pada hari Kamis tangga 22 Oktober 2020 pukul 18.00 wib di Depan Mako Polres Muaraenim menjelaskan.

“Setelah dilakukan olah TKP dan Penyelidikan oleh anggota polsek Tanjungagung dan Satreskrim polres Muaraenim yang di back up Ditkrimsus Polda Sumsel, Diketahui ada 3 ( tiga ) orang penambang yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut, kemudian pada hari rabu tanggal (22/10/ 2020) sekira jam 23.00 wib ketiga orang tersebut berhasil diamankan yang bernama Bambang, Mahmud dan Dadang Supriatna, kemudian dimintai keterangan dan berdasarkan alat bukti yang ada ketiga orang tersebut patut diduga sebagai pelaku penambangan batubara tanpa izin.”Jelasnya.

Setelah itu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh anggota Ditkrimsus polda sumsel, anggota Sat Reskrim Polres Muaraenim, dan anggota Polsek Tanjungagung akhirnya mendapatkan hasil dari gelar perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Adapun barang bukti yang disita dalam perkara tersebut yaitu Kunci Pas Shanghai 30 1 buah, Blencong 2 buah, cangkul 4 buah, ember 3 buah, Lepis panjang warna coklat/Putih 2 buah, Baju kaos lengan pendek warna kuning 1 buah, Trening panjang Itam 1 Buah, Topi 6 buah, sepatu Boot 1 pasang, Sepatu Ket (1 ½ Pasang) 3 buah, serpian batu bara 3 buah, serpian batu bara 3 bungkah, karung 15 buah dan motor honda revo warna hitam 2 unit,”tambah Kapolres

Modus dan Motif pelaku yaitu pelaku melakukan kegiatan penambangan Batubara di lahan yang tidak memiliki IUP atau IPR atau IUPK, tujuan pelaku melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang dibayar oleh Purwadi ( almarhum) sebesar RP 1.800 s/d RP 2.250 perkarung.

“Ketiganya melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara jo pasal 55 KUHP, Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar),” Pungkasnya.

Adapun korban yang meninggal dilokasi penembangan tersebut yaitu M. Darwis (46) tani, asal desa Tanjunglalang, Hardiyawan, Tani, asal Desa Tanjung Lalang, Rukasih Tani asal Desa Tanjunglalang, Sandra Khaerudin (25), Mulyadadi asal Cipari, Joko Suprianto (26)Tani asal Desa Penyandingan, Purwadi (60) Tani asal Desa Penyandingan, Sulpiawan (30) Tani asal Desa Tanjunglalang, Sumarlin (35) Tani asal Kisam Tinggi Muara Dua, Hupron, tani asal Lampung, Komardani (48) Tani asal Desa Sukaraja, Labisun (40) tani asal Lampung.

Show More
Back to top button