TAK ADA TANGGAPAN DARI PT SIN WARGA PENYANDINGAN PAGAR TANAH ULAYAT

Muaraenim News – Warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, hingha kini tetap mempertahankan hak atas tanah Ulayat milik masyarakat setempat yang sudah berpindah kepemilikannya kepada perusahaan PT Sriwijaya Inter Nusa (SIN).

Buntut dari perdebatan antara warga dengan pihak PT SIN  masyarakat setempat memasang pagar di tanah hutan yang diklaim milik warga itu pada Rabu,(25/7/2017).

Tanah Ulayat yang dipertahankan oleh warga tersebut seluas lebih kurang 48 hektar yang penuh dengan hasil alam dengan banyak kandungan Batubara didalamnya.

Wan (45) warga setempat yang merupakan anggota Forum desa mengatakan,  dampak pemagaran terhadap tanah ini adalah belum adanya titik temu antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang bersangkutan.

Wan juga menjelaskan tanah yang sudah diselesaikan dengan mengganti rugi terhadap oknum yang menjual lebih kurang 21 Hektar untuk itu keinginan masyarakat PT SIN harus membayar sisa tanah yang ada dengan harga Rp 40,-juta/meter.

Sebelumnya antara forum desa dengan pihak perusahaan sudah melakukan mediasi dengan hasil pihak perusahaan akan mengganti tanah yang belum dibayar.

“Kami tunggu hingga jam dua siang ini bila belum ada titik jelas dari perusahaan maka kami akan pagar tanah milik seluruh warga Penyandandingan,” tegas Wan.

Wan menambahkan untuk surat menyurat tentang tanah ulayat milik masyarakat memang tidak ada namun para Toko masyarakat dan juga seluruh masyarakat desa Penyandingan serta orang yang dituakan desa ini membenarkan itu tanah desa.

“Ya memang tidak ada surat namun ini memanag tanah adat warisan nenek moyang masyarakat desa Penyandingan, kita maaih ada saksi hidup” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum dapat di temui wartawan.

Penulis   : Azhari
Editor     : Ahkam

Show More
Back to top button