PTBA-TP4D Ancam Purltus Kontrak Kontraktor Perumahan Mandala

Laporan Hafiz
Muaraenim News, LAWANGKIDUL – PTBA dan tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Muaraenim. Beri Waktu Seminggu Keseriusan Kontraktor Perumahan Mandala dan Jalan Cor beton di Bara Lestari Kecamatan Lawangkidul, hal ini diketahui pada pertemuan PTBA, TP4D, PT Surya Silampari dan PT Parosai di ruang rapat Kantor pusat PTBA, Senin, (28/5/2018).
Apabila dalam seminggu ini PT Surya Silampari dan PT Parosai dalam pengerjaan proyek tersebut progresnya tidak sesuai harapan, maka PTBA dan TP4D akan memutus kontrak tesebut sementara kedua perusahaan bakal di black lis.

“Kita akan menilai dalam  seminggu ini, perkembangan proyek yang dikerjakan, kepada MK minta progres pekerjaan seminggu ini, kalau tidak sesuai harapan, maka kita akan memgambil langkah-langkah yang terbaik dan yang menyebabkan merugikan keuangan negara,” papar general Manager PTBA Suhedi bersama Kasi Intel Kejari Muaraenim Abunawas SH kepada wartawan usai pertemuan di kantor pusat PTBA.

Menurut dia dari 128 hari waktu pengerjaan proyek perumahan mandala sisa 47 hari lagi, sehingga sangat disayangkan sampa hari ini pengerjaan baru sekitar 60 persen. Padahal PTBA Selalu di kejar-kejar masyarakat yang menuntut diselesaikannya tempat tinggal mereka tersebut.

“PT MK, sudah menjelaskan, secara normal tidak bisa di selesaikan lagi, ini jelas  kesalahn dari kontraktor, bahkan kita sudah sampaikan teguran hingga SP1, Namun pihaknya meminta di audit dulu. Kalau dalam 28 hari belum juga ada kejelasan maka akan di keluarkan sp 2 selanjutnya akan dilakuka penutusan ujar dia.
Sementara Direktur PT Surya Silampari Andreas saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihaknya akan menyelesaika  proye ini. Adapun keterlambatan pengerjaan disebabkan banyak fakto, salah satunya faktor alam dan lingkungan sehingga pihaknya memohon  hal tersebut jadi pertimbangan.
“Kami PT terkadang punya strategi, untuk penyelesaian itu, kami masih butuh dukungan suportnya untuk menyelesaikan hal ini,” pungkas Andres.

Show More
Back to top button