Polisi Gagalkan Peredaran Empat Amplop Berisi Narkoba 200 Gram

Foto  MN/Endri : Tersangak saat diamankan petugas.
Laporan Endri OKI

Muaraenim News, OKI – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang disimpan dalam 4 amplop seberat 200 gram di Tulung Selapan.
yang dilakukan tersangka Parli bin Rosiin (38) dan Saypen Tipen (44) keduanya merupakan warga Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan. pada Kamis (19/1/2018) lalu.

Kapolres OKI , AKBP Ade Harianto MH, Senin (22/1/2018) mengatakan anak buahnya telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 200 gram dari tangan tersangka Parli bin Rosiin (38) dan Saypen Tipen (44) keduanya merupakan warga Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan, pada Kamis (19/1/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada saat itu, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masarakat akan adatransnarkotika dalam jumlah besar di Jl Poros Pampangan -Tulung Selapan.
“Informasi diperoleh bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikimkan dari Tulung Selapan ke SP Padang ,” tegasnya.
Selanjutnya anggota langsung meluncur ke Tulung Selapan untuk melakukan peyelidikan . Kemudian sekitpukul 17.00 WIB di Jl Poros tersebut di Wilayah Desa Tulung Selapan Ulu , anggota dibagi dua Tim guna melakukan penyekatan terhadap tempat yang akan dijadikan tempat transaksi narkoba.

Akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB dari arah Tulung Selapan muncul satu unit sepeda imotorHonda Supra X12p5 warna merah hitam nopol BG 4410 JAM dikendarai seorang laki-laki tersangka Parli yang terlihat pandangannya seolah-olah ingin menguasai situasi sehingga tersangka diamankan.
Tetapi, saat dilakukan pemeriksa tidak ditemukan barang bukti apapun, namun tak berselang lama dari arah Tulung Selapan juga muncul satu unit sepeda motorhonda Beat warna merah putihnopol BG 5002 KU yang dikendarai Saypen.”Dari tersangka anggota menemukan empat damplop yang didalam berisi masing -masing 50 gr sehingga total BB yang diamankan sebanyak 200 gram ,” jelasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut milik Parli bin Rosiin yang akan diantarkan kepada pembelinya di Jl Poros Pampangan -Tulung Selapan.
“Dari hasil introgasi dan berdasarkan pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari Hasan (45) alamat Desa Pelimbangan, Dusun Tanjung Batu, Desa Pelimbangan Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Ilir (OI),” tegasnya.

Edithor : Hafiz

Show More
Back to top button