Perumahan Urung Didapat Rp 41 Juta Melayang

Laporan Abdul Rahman

Muaraenim News, PALEMBANG – Kesabaran Erni Novianti (42) Lorong Swadaya RT 57/13 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I sepertinya sudah tidak bisa dibendung. Dengan berat hati, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini melaporkan Jimmy Chaniago (48), atas dugaan penipuan dan pengelapan, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 41 juta, saat berada di rumah pelaku, di Perumahan Putri Kembang Dadar Kecamatan Ilir Barat I pada Selasa (20/11) tahun 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada petugas piket, korban menjelaskan sebelumnya pelaku menjanjikan satu unit perumahan, dengan DP sebesar Rp 50 juta.

“Awalnya saya tidak percaya, namun dia menjanjikan akan memberikan satu unit perumahan,karena saya bilang ke beliau (Jimmy) bahwa kalau memakai identitas saya pasti akan di itolak, dia berjanji dan meyakinkan saya bahwa itu soal gampang, karena pihaknya bekerja sama dengan bank dan identitas saya akan di ubah, karena kata katanya itu lah akhirnya saya mau dan memberikan uang tanda jadi ,” jelas korban, saat diwawancarai wartawan.

Selama setengah tahun berjalan lanjutnya namun tidak ada kejelasan tentang rumah tersebut pelapor mencoba berkali kali menghubungi terlapor baik melalui telepon selular maupun WA (Whatapps) bahkan berusaha menjumpai pelaku dengan harapan meminta itikad baiknya, namun tetap tidak membuahkan hasil, bahkan pihaknya berusaha mengajukan sendiri kredit di bank daerah namun ternyata pihaknya tetap tidak mendapatkan rumah tersebut,ungkapnya.

“Saya sudah sampaikan, jika perumahan itu tidak bisa, kembalikan saja uang sebesar Rp 41 juta yang saya berikan. Namun, dia selalu mengulur waktu. Belakangan, sulit menjawab telphone dan merespon wa saya. Terakhir, saya menghubungi ponselnya, dia malah menantang saya, silahkan laporkan ke Polda ataupun ke Polresta, jangan sampai tidak,” ujarnya, seraya mengikuti ucapan yang disamaikan pelaku.

Ka SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan korban.

“Laporannya sudah kami terima, kini sedang dalam proses penyelidikan,” paparnya.

Show More
Back to top button