Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Laporan ilhamudin

Muaraenimnews.com, JAKARTA – Melansir kabar Kompas.com, pemerintah resmi menetapkan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.
Kebijakan ini di ambil sebagai upaya pencegahan penularan covid-19, mengingat Indonesia masih belum keluar dari pandemik ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan berlaku untuk mode transportasi darat, laut dan udara.

Namun dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian bagi orang – orang yang ingin melakukan perjalanan.

“1. Orang yang melakukan perjalanan
dinas baik negeri maupun swasta
yang dilengkapi dengan surat tugas
ttd basah dan cap basah.
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka angota keluarga
meninggal.
4. Ibu hamil ( dengan 1 orang
pendamping ).
5. Orang dengan kepentingan
melahirkan ( maksimal dua orang
pendamping ).
6. Pelayanan kesehatan darurat”.

Selai pengecualian orang, juga terdapat pengecualian bagi kendaraan yang boleh melakukan perjalanan.

“1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi
negara RI.
2. Kendaraan dinas operasional,
berpelat dinas TNI/Polri.
3. Kendaraan dinas operasional petugas
jalan tol.
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
ambulans, dan mobil jenazah.
5. Mobil barang dan tidak membawa
penumpang.
6. Kendaraan untuk kesehatan darurat,
ibu hamil dan keluarga intinya akan
mendampingi.
7. Kendaraan angkutan repatriasi
pekerja imigran Indonesia, WNI,
pelajar/mahasiswa yang berada di
luar negeri, serta pemulangan orang
dengan alasan khusus oleh
pemerintah ke daerah asal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku”.

Show More
Back to top button