Pasca Pilkada Isu Mutasi Merebak,  Ini Kata  Sekda OKI

 Foto : Husin SPd MM

Laporan Irawan

Muaraenim News, OKI –  Meskpun ada aturan 6 bulan sebelum dan sesudah Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilarang ada mutasi namun isu mutasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI mulai merebak, sehingga  Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S.Pd, MM angkat bicara.

“Saya meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ilir tetap fokus bekerja pasca Pilkada Serentak Juni lalu. Kita ini aparatur ASN, tentu sebagai birokrat harus bekerja sesuai tupoksinya, dan tidak terbawa  isu politis,” kata Sekretaris Daerah OKI di ruang kerjanya, Senin, (21/8).

Sebagaimana diketahui Pasca Pilkada OKI 2018 santer isu mutasi di kalangan ASN Kabupaten OKI yang dikabarkan akan dilaksanakan pada September mendatang atau pasca pelantikan Gubernur Sumsel. Pasalnya, menurut kabar tersebut mutasi pejabat dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

“Kalaupun mutasi harus izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tapi sampai sekarang kita belum ada bicara ke arah sana (mutasi),” tegas Husin.

Husin menjelaskan Pemkab OKI selalu mematuhi mekanisme pengelolaan pemerintahan termasuk mutasi, rotasi maupun promosi ASN dilingkungan Pemkab OKI.

“Ada parameter dalam setiap kebijakan, termasuk dalam hal perombakan pejabat. Mengingat perombakan pejabat OPD akan berpengaruh terhadap kinerja birokrasi daerah. Terutama, secara langsung akan berdampak pada pelayanan kepada masyaraka,” ungkap Husin.

Aturan tata kelola ASN Dirinci Husin antara lain pada UU 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS); Mekanisme Pengisian dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dimana Berdasarkan UU tersebut, 6 bulan jelang pilkada dan 6 bulan sesudah pilkada, setiap kepala daerah dilarang melakukan kebijakan strategis, termasuk mutasi dan promosi.

“ASN jangan termakan isu, kalau tau aturan dan kinerja bagus, Ya tenang-tenang saja. Kita ini pelayan masyarakat” Ungkap Husin.

Meski demikian, Husin menegaskan, bahwa pencopotan dan pengangkatan pejabat adalah hak prerogatif Bupati.

“Kepala daerah itu punya hak mutlak atas penentuan pejabat. Itu wewenang penuh dari kepala daerah,” kata Husin.

Hal itu menurut Husin karena Kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan ujung tombak Bupati dalam mewujudkan visi misi yang dijanjikannya saat kampanye.

“Jadi, beliau (Bupati) punya hak prerogatif buat memperkuat dan demi mempercepat pembangunan, dan beliau (Bupati OKI) sangat selektif dan taat aturan” ucap dia.

Kepada ASN dilingkungan Pemkab OKI Husin berpesan untuk meningkatkan kinerja masing- sesuai tanggung jawab sebagaimana mestinya.

“Jadi kita harap isu itu jangan dibesar-besarkan, apalagi menambah menyebarluaskan. Karena akan berdampak negatif dan mengganggu pada pekerjaan sebagai birokrat,” tutupnya

Husin mengklaim pasca Pilkada suasana ASN Pemkab OKI masih seperti biasa, berjalan normal dan normatif saja. Bahkan dibeberapa kesempatan, dirinya juga menegaskan agar ASN menyelesaikan tugas-tugas sesuai program yang direncanakan.

Rekruitmen CPNS, Tunggu Petunjuk Kemenpan RB

Santernya isu penerimaan CPNS, di media sosial juga mendorong Sekretaris Daerah OKI, H. Husin, S. Pd, MM untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya,  sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Ogan Komering Ilir.

 “Jadi kita sudah lakukan fasilitasi dnegan mengusulkan formasi, soal kapan dilaksanakan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat”, terangnya.

Husin mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terbujuk rayu oknum yang mengaku bisa meloloskan CPNS karena  sistem penerimaan CPNS kali ini akan dilakukan dengan satu pintu, yaitu melalui satu  akun sscn.bkn.go.id.

Edithor Hafizul Ahkam

Show More
Back to top button