KEJARI LAHAT GUNAKAN HATI NURANI DALAM MENUNTUT PELAKU PENGERUSAKAN PEMBANGUNAN IRIGASI SUNGAI PANGI

KEJARI LAHAT GUNAKAN HATI NURANI DALAM MENUNTUT PELAKU PENGERUSAKAN PEMBANGUNAN IRIGASI SUNGAI PANGI
Laporan : Irhamudin
Muaraenimnews.com LAHAT- Pada hari ini Rabu Tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Lahat, telah dilaksanakan pembacaan surat tuntutan oleh Tm Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat terhadap Terdakwa ISWANDI Rin SULI, DUNG KARNO Bin M. SA’I, ALPIAN Bin ISHAK, HERPANSI Bin MAHDIN, YAYUSMAR Bin ABUSTON DAN MIRWAN SAYUTI Bin H M. HALTUM.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos.MH.MH, melalui Kepala Seksi Inteljen Zit Muttaqin SH.MH Jaksa Muda, dalam surat tuntutannya, Tim Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan para Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama sebagawmana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kuhpidana.
Oleh karenanya, Tem Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa tersebut dijatuhi masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dyalani oleh para Terdakwa yang mana sebelum pembacaan terhadap surat tuntutan tersebut sudah dilaporkan secara berjenjang .
“Surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat tersebut didasarkan pada hati nurani yang mempertimbangkan nilai- nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat dan fakta persidangan bahwa para Terdakwa tidak memiliki niat jahat pada saat melakukan pengerusakan akan tetapi bertujuan untuk membantu mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi Sungai Pangi yang berada di Desa Pandan Arang Kecamatan Kikm Selatan Kabupaten Lahat dan mencegah terjadinya kebocoran keuangan Negara. namun, cukup disayangkan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau mekanisme yang salah sehingga akhimya perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur dan tindak pidana umum,” katanya.