Lebihi Kapasitas Kendaraan Batu Bara Akan Disuruh Putar Balik

Foto : MN/Endri – Sebuah truk Angkutan batubara tengah diperiksa Petugas Lalu Linta dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan Endri

Muaraenim News, OI – Maraknya kendaraan batu bara di Jalan Patra Tani, Kebun Raya, Kabupaten Ogan Ilir (OKI) diduga salah satu pemicu terjadinya kerusakan jalan tersebut.
Untuk itu Petugas Lalu Linta dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan (Sumsel) siap menindak tegas dan menyuruh putar balik endaraan batubara yang melintas di jalan tersebut jika muatannya melebihi 8 ton.
Informasi dihimpun di lapangan,, Sabtu (7/72018), tampak petugas LLAJ mulai melakukan pengawasan di jalan Patra Tani tersebut.
“Kita melakukan pengawasan langsung ke lapangan dan jika ada kendaraan batubara yang muatannya melebihi 8 ton maka akan ditindak tegas disuruh putar balik,” ungkap salah seorang petugas LLAJ Tio saat ditemui di lokasi.
Dikatakannya, pihaknya melaksanakan tugas tersebut sesuai karena ruas jalan yang dimaksud milik pemerintah provinsi Sumsel, hal ini sesuai dengan surat keputusan nomor 129/kpts/dis.pu bm/2016.
Selanjutnya telah diatur secara tegas hanya kendaraan bermuatan maksimal 8 ton yang boleh melintas sesua dengn Undang undang nomor 22 tahun 2009. Pengawasan ini juga, lanjut Tio dilakukan guna mengantisipasi terjadinya adanya praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saat kendaraan angkutan melintas kita juga melakukan pemeriksaan surat DO (Delivery Order) jika menyalahi aturan akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Yus salah seorang warga pengguna jalan mengaku, memang dirinya sering melihat mobil batubara melintas di jalan tersebut, tetapi dirinya tidak paham soal berat muatan kendaraan tersebut.
“Kami lihat memang banyak mobil batu bara yang melintas tetapi soal muatan lebih dari 8 ton atau tidak kami tidak tauh, yang jelas jalan yang baru dibangun ini sudah banyak yang rusak,” tandasnya.

Edithor Hafiz

Show More
Back to top button