Laporan Andi Razak Efindi
Muaraenimnews.com MUARAENIM – tak ada yang kebal hukum di negeri ini,dan patut diapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam memberantas Korupsi di wilayah kabupaten Muara Enim. Pasalnya, akibat adanya main mata dari anggaran Dana Desa YE oknum mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim akhirnya diringkus tim Kejaksaan Pidsus Muara Enim, Kamis (17/06/2022).
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra didampangi Kasi Pidsus Kejari Ari Prasetyo mengatakan, penangkapan oknum mantan kepala desa tersebut berdasarkan adanya penyelidikan atas tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat terhadap alokasi dana desa di Desa Kuripan Selatan Kecamatan 4 Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.
Dimana, lanjutnya, pada hari ini pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial YE oknum mantan Kades dari Desa Kuripan Selatan, Kecamatan 4 Petulai Dangku kabupaten Muara Enim.
“Penetapan oknum mantan Kades berinisial YE ini berdasarkan hasil penyidikan kami, karena telah menemukan adanya dua alat bukti cukup terhadap perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini,” ujar Kasi Pidsus Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra.
Ari menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya terhadap Modus tersangka saat melakukan tindak pidana Korupsi tersebut adalah berdasarkan pada laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut dilakukan secara fiktif, manipulatif dan ada setoran biaya pajak yang tidak dipotong namun tidak setor ke negara kemudian berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat. Potensi kerugian negara yang didapati sebesar Rp 570 juta rupiah.
“Untuk yang bersangkutan kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun sempai dengan 20 tahun penjara. Dan kepada tersangka kita titipkan 20 hari kedepan di Lapas Muara Enim,” terangnya.