DIMAS PRATAMA DAN DODI HARIYANTO PELAKU CURAT BERHASIL DI BEKUK POLISI.

Laporan : Rudiyansyah.
Muaraenim News, LAWANG KIDUL  -Dimas Pratama(16) bin Firdaus warga Desa Penyandingan. Kecamatan Tanjung Agung. Kabupaten Muaraenim.Dan Dodi Hariyanto(21) bin Hermanusi warga Desa Penyandingan. Kebupaten Muaraenim. Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum, jumat (08/02/2018).
Pada hari kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar jam 16.00 wib Polsek Lawang kidul telah melakukan ungkap kasus tentang tindak pidana curat  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 3,4, 5 KUH Pidana.
Menidak lajuti laporan
Supriyanto Lubis (34)bin M lubis warga Desa Keban Agung, Kampung II. Rt 03 Rw 02. Kecamatan Lawang Kidul. Kabupaten Muaraenim.
Kejadian tempat perkara (TKP) Minggu,  23 Desember 2018 sekira pukul 03.30 Wib di Dusun II Rt. 03 Rw. 02 Desa keban agung Kec. Lawang Kidul Kab.Muara Enim.
Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono, SH Sik MH. Melalui Kapolsek Lawangkidul, Akp Imanuhadi  Sik. Didampingi Kanit Reskrim IPDA Rahman Edi, Sh.Mengatakan, Para pelaku masuk kedalam rumah korban mengambil satu unit handphone merk xioami redmi note 4 warna hitam putih milik korban di dalam kamar rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah korban dengan menggunakan, satu bilah besi linggis dengan panjang lk tiga puluh cm, dan satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik warna hitam, dengan panjang lebih kurang tiga puluh centimeter.
“Lalu memanjat jendela yang dirusak oleh pelaku kemudian menuju ke kamar rumah korban, dan mengambil barang tersebut yang berada di meja samping tempat tidur korban, lalu pelaku kabur lewat jendela belakang rumah korban dan  meninggalkan tempat kejadian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)” kantanya.
Rahman Edi menambahkan, pada hari kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira pukul 15.30 wib, anggota polsek lawang kidul mendapatkan informasi dari informan, bahwa ada dua orang yang menjual dua unit laptop merk hp warna hitam yg di duga hasil pencurian, lalu Kanit Reskrim IPDA Rahman Edi, Sh bersama angota polsek Lawang Kidul melakukan mengecekan dan hasilnya para pelaku  mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian dua unit laptop merk hp warna hitam di SD No. 21 Desa penyadingan Tanjung Agung, lalu para pelaku dibawa ke Polsek Lawang Kidul dan dilakukan intrograsi terhadap kedua orang pelaku bernama Dimas pratama dan Regi Pranata dan hasilnya pelaku yang bernama Dimas Pratama melakukan pencurian satu unit handphone merk xioami redmi note 4 warna hitam putih, di Dusun II Rt. 03 Rw. 02 Desa keban agung Kec . Lawang Kidul Kab.Muara Enim serta Hp tersebut di bawa oleh pelaku  Dodi  dan di jual oleh saudara Dodi, dan pelaku Dimas hanya mendapatkan bagian sebesar lima puluh ribu rupiah.
Kemudian pihak polsek lawang kidul melakukan kordinasi ke pihak Polsek Tanjung Agung dan melimpahkan para pelaku serta barang bukti, ke polsek Tanjung Agung untuk dilakukan penahanan di polsek Tanjung Agung serta melakukan gabungan untuk pengembangan tindak pidana yang dilakukan diwilayah Lawang kidul dan Tanjung Agung, tambahnya.
Barang bukti yang di amankan
satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik warna hitam dengan panjang lebih kurang tiga puluh centimeter
satu unit Hp  merk Xiomi  not 4 ( DPB).
Sumber : Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim.

Show More
Back to top button