Bang Laki Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Penganiayaan Di Pasar Lama Tanjung Enim

Laporan : Rudi yansyah
Muaraenim News, Tanjungenim, LAWANG KIDUL –– Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang kidul, Kembali berhasi ungkap Kasus penganiyaan terhadap saudara Suherman (41) waraga Desa Tegal Rejo Rt. 14 Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.
yang di lakukan saudara Feriansyah (35) warga Desa Desa Padukrasa Kecamatan. Tanjung Agung Kabupaten. Muara Enim. Selasa (10/12/2019).
DASAR : LP : B-58 / XII / 2019 / Sumsel / Res Muara Enim / Sek Lawang Kidul Tanggal 08 Desember 2019 tentang Penganiayaan, garsal 351 ayat 1 KUH Pidana.
pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 sekira pukul 14.30 wib di Pasar Lama Kel.Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab.Muara Enim.
Dengan saksi : Hariyanto (36 ), warga Desa Tegal Rejo Rt. 14 Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.Tama Purnamaa( 23 ) warga Jln. Lingga Raya I Desa Lingga Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Jowono SH. SIK.MH, melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim , SH.MM.mengatakan, Kejadia bermula pada saat korban sedang duduk – duduk dipasar lama Kel. Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul, pelaku Feransyah mendatangi korban dengan sepeda motor lalu tiba – tiba pelaku datang menghampiri korban Suherman dengan membawa pisau cater dan botol minuman ditangan kanannya tiba – tiba pelaku menganyunkan tangan kanannya yang memegang pisau cater kepada korban sebanyak tiga kali, dan mengenai pipi korban mengalami luka robek dibagian pipi sebelah kiri, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti, Kata Azizir Alim Kapolsek Lawang Kidul
“Menindak lanjuti laporan korban diatas langsung agt bang laki unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Feriansyah lalu didapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya, setelah itu Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan angota bang laki unit Reskrim Polsek Lawang kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang kidul IPDA Toni Hermawan ST, SH, MM melakukan penangkapan,” Lajut Azizir Alim.
Azizr Alim menambahkan, Pada Hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pkl. 20.00 wib di rumah tersangka bertempat gang baru Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan. Lawang Kidul, dan hasilnya team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Toni Hemawan, ST, SH, MM berhasil mengamankan tersangka kemudian tersangka mengakui bahwa telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban Sdengan menggunakan pisau cater setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polsek Lawang Kidul. Dan barang bukti yang berhasul di amankan berupa, buah bilah senjata tajam jenis pisau cater, Tambanya.
Sumber : Kapolres Muara Enim.
: Kapolsek Lawang Kidul