Terkait Dugaan Korupsi di OKU Timur, Ketua Umum BPAN – LAI Pusat Angkat Bicara

Laporan Tim Redaksi
Muaraenim News, OKU TIMUR– Terkait dugaan korupsi Dana Desa miliyaran rupiah di OKU Timur, Tim BPAN – LAI Gabungan Provinsi Sumatera Selatan, terus mengumpulkan data adanya praduga pemotongan Dana ADD Rp. 18.000.000, (Delapan Belas Juta Rupiah) dan Pemotongan Dana APBN Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta) Per- Kepala Desa.
Pemotongan Dana ADD Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) dan Pemotongan Dana APBN tahap kedua Rp. 7. 000.000, Per – Kepala Desa, ini sangat menyakit Kepala Desa dan merugikan uang Negara. Bagaimana tidak sakit, kembali kepada pemotongan dana ADD Rp. 18.000.000, per Kepala Desa, pemotongan tanpa koruman, ikut atau tidak ikut ke Pulau Bali dana Rp. 18.000.000, tetap dipotong dengan berbagai dalih ujar” beberapa Kepala Desa yang nama enggan untuk disebut di Medsos.
Adapun modus yang dipakai oleh oknum Kepala Dinas PMD OKU Timur untuk jalan – jalan sampai ke Pulau Bali, pemotongan dana ADD Rp. 18.000.000, dibungkus dengan Study Banding.
Yang tidak lain dalangnya adalah oknum Kepala Dinas PMD OKU Timur, sementara itu untuk memotong dana Desa yang bersumber dari APBN tahab ke dua Rp. 7.000.000, per Kepala Desa, Kepala Dinas PMD OKU Timur peralat Camat – Camat, kemudian Camat perintahkan kembali kepada Kasi PMD untuk menarik uang Rp. 7.000.000, dari Kepala Desa wilayah masing – masing. Setelah terkumpul semua, uang tersebut diserahkan kembali secara Cash kepada Kepala Dinas PMD OKU Timur (Ujar Oknum Camat yang nama enggan untuk disebut”
Entah perintah siapa, dan Pos uangnya masuk kemana saja, yang pasti hal ini benar benar terjadi di Kabupaten OKU Timur dan diduga merugikan Aset Negara, jangan ditanya mana buktinya, hal ini sudah dibuka dimuka publik, baik keterangan dari LSM, Media dan Masyarakat, Camat, Kepala Desa dan Oknum Interin PMD OKU Timur juga membenarkan adanya pemotongan dana ADD Dan Dana Desa APBN 2018 dengan jumlah pamiliyar miliyaran rupiah. Tidak perlu disebut siapa nama Camat, Kades dan Interin PMD siapa yang mengatakannya, nanti ada waktunya dipanggil penegak hukum untuk dimintai keterangan yang sebenarnya.
Kemudian Syamsudin Djosman Selaku BPAN LAI Wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan bekerja sesuai dengan Topuksi Tim Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia, akan mengambil sikap tegas, karena hal ini diduga telah merugikan keuangan Daerah atau Negara.
Semua data, berita acara, sudah diambil dan dihimpun oleh Tim BPAN LAI gabungan Provinsi Sumatera Selatan, waktu diwawancarai awak Media, dirinya mengatakan semua berkas sudah kita emailkan, Fex dan Kirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, tinggal tinggal kapan Perintah Ketua Umum BPAN – LAI Pusat melaporkan secara langsung kepada pihak yang KPK supaya ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara H. Jenderal Djoni Lubis Ketua Umum BPAN – LAI Pusat akhirnya angkat bicara, jangan salahkan Ustadz M. Kanda Budi, ini tanggung jawab saya selaku Ketua Umum.
Ustadz M. Kanda Budi Setiawan Ketua BPAN Kabupaten OKU Timur, hanya menjalan perintah tugas, siapapun segelitir oknum pemerintah yang dianggap merugikan keuangan Negara harus disikat dan diproses hukum, tidak hanya oknum Kepala Dinas PMD OKU Timur, siapapun yang terlibat dalam kasus ini pasti akan diproses hukum, tinggal tunggu saja kapan waktunya.
Kemudian Ustadz M. Kanda Budi Ketua BPAN – LAI Kab. OKU Timur membenarkan adanya laporan masuk dari Kepala Desa, Camat, dan Interin Dinas PMD,dikuatkan lagi dengan hasil Tim BPAN LAI di lapangan.
Yang Pasti dalam hal ini dirinya tidak bisa menyalahkan siapa yang menjadi dalang dibalik ini, untuk berkas kasus diatas sudah kita kirim kepada pihak yang berwajib supaya bisa dipanggil dan diproses secara hukum sesuai undang – undang yang berlaku.
“Saya hanya berpesan yang penting mari sama – sama kita kawal, agar semua oknum terlibat bisa diproses secara hukum, ” ujarnya saat dikonfirmasi jumat (27/7/2018).
Dalam hal ini, tambahnya, kita tidak boleh saling menyudutkan,memfitnah, dan menyalahkan salah salah satu pihak, semuanya biarlah nanti pihak yang berwajib memanggil, mempertanyakan dan memproses secara hukum.
“Kami dari Tim BPAN – LAI OKU Timur hanya menjalan perintah tugas dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Syamsudin Djosman” dan H. Djoni Lubis selaku Ketua Umum BPAN – LAI Pusat, “
Kemudian Jamaludin Aproni,S.H selaku Advokasi BPAN – LAI OKU Timur mananggapi adanya Ketua LAI – BPAN di laporkan H. Rusman Kepala Dinas PMD OKU Timur dengan tuduhan Pencemaran nama baik dan melanggar Undang – Undang ITE, H. Rusman sama dengan halnya menggali kuburan sendiri. Jawab Jamaludin Aproni,SH dihadapan awak Media cukup singkat dan buat penasaran publik.
“Biasa Saja Tu buat Asyik saja, lihat saja nanti siapa yang akan karam dilautan, yang pasti kalau Kades, Camat, dan Interin PMD saja berani buka mulut, maka akan jadi pertanyaan publik, ada apa dengan Kepala Dinas PMD OKU Timur ” tutupnya.