Sunandar Oknum Kades Marga Mulya Sinar Peninjauan Camlok 31 Tanah Warga
Laporan: Rudiyansyah
Muaraenim News, OKU – Kabupaten OKU Timur, Tim Advokasi, Tim Media dampingi Warga Marga Mulya Batumarta Unit XV Kac. Sinar Peninjauan Kab. OKU, ukur dan kuasai fisik lahan tanah 31 Kapling yang diduga diklaim oleh Oknum Sunandar Kepala Desa Sinar Peninjauan (26/08/18).
Dalam hal ini Tim LAI BPAN mengatakan, sejak Plang tanda kepemilikan tanah Agus CS dipasang, sudah memberikan limit waktu 3×24 jam sampai dengan 7×24 jam untuk menyanggah atau mengadu balik kepihak yang berwajib.
Namun buktinya, sampai saat ini Sunandar oknum Kades Marga Mulya tidak malakukan sanggahan dan tidak mampu menunjukan data kepemilikan hak tanah yang diklaim selama ini.
Dalam hal ini warga sudah sepakat untuk melaporkan Sunandar oknum Kepala Desa Marga Mulya Kec. Sinar Peninjauan kepada pihak yang berwajib, atas dasar penyerobatan lahan tanah hak warga yang sudah memiliki APH.
Kemudian Jamaludin Aproni,S.H selaku Tim Advokasi, siap terima tantang Sunandar Kepala Desa Marga Mulya sampai ke meja hijau.
Jamaludin tegaskan kepada warga yang merasa memiliki lahan, silahkan untuk kuasai fisik lahan tanah dan segera digarap, tidak perlu takut atau khawatir, itu tanah kalian, bukan tanah Sunandar.
Edithor : Hafizul Ahkam.