Selewengkan Dana Kredit Modal Kerja (KMK) Manajer Bank BRI Ditahan

 

Laporan Erwin S

Muaraenim News, JAKARTA– Diduga menyelewengkan Dana Kredit Modal Kerja (KMK) manajer kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI), berinisial FSH ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan penahanan dilakukan karena FSH diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Kredit Modal Kerja (KMK) di tempatnya bekerja. Akibat ulahnya itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

“Penahanan dilakukan sejak hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Nirwan menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap pelaku FSH untuk kepentingan penyidikan. Ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP, maka penyidik Kejati DKI Jakarta berhak melakukan penahanan kepada pelaku untuk 20 hari ke depan. Saat ini, pelaku FSH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, pelaku FSH merupakan manajer kredit di BRI KCP Tomang Jakarta Barat. Sehari-harinya, ia bertugas mengelola dan membina nasabah kredit modal kerja (KMK) melalui fasilitas new account sweep. Tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan KMK selama periode 2017 sampai 2018.

Modus operandi yang dilakukan pelaku FSH dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit. Selain itu, rekening khusus itu juga bisa digunakan untuk melakukan penyetoran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah tersebut. Diketahui, pelaku memberikan fasilitas new account sweepkepada lima nasabah.

“Oleh tersangka FSH, dana pada rekening new account sweep itu digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara penarikan tunai,” paparnya.

Menurut Nirwan, dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa ada sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah, maka hal itu dianggap perbuatan yang melanggar peraturan perusahaan.

“Perbuatan itu, bertentangan dengan surat edaran Direksi BRI tahun 2002 tentang KMK konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, ‘terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit’,” tandasnya.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Show More
Back to top button