PPDI Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Perangkat Desa Lama Diganti

Laporan Yongki
Muaraenim News, MUARAENIM – Kepala Desa terpilih pada pilkades periode ini tidak boleh sewenang – wenang mengganti para perangkat desa lama.
Dikatakan Emran, dikumpulkannya seluruh kades terpilih ini untuk diberi arahan dan masukan terkait masalah perlengkapan mereka serta dalam melaksanakan tugasnya di Desa masing masing setelah mereka selesai dilantik nanti.
“Yang melantik para kades nanti adalah Plt Bupati Muara Enim Juarsah, S.H dan bertempat di pelataran Gor Muara Enim,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Emran, kepala desa tidak boleh sewenang – wenang asal ganti atau memberhentikan perangkat desa lama dan kepala desa jangan mencoba coba memimpin desa dengan secara arogan.
Diingatkannya, jika kemarin ada yang kampanye terkait perangkat desa, harap bersabar karena perangkat desa tidak boleh diberhentikan, kecuali terkait 4 unsur: telah umur 60 tahun, tidak aktif di masa tugas perangkat desa, meninggal dunia, dan berhenti atas permintaan sendiri.
“Diharapkan kepala desa terpilih bekerja sama dengan BPD, karena BPD bukan musuh kepala desa. Hal ini supaya roda pemerintahan di desa tetap berjalan dengan apa yang diharapkan kita bersama,” pungkasnya.
