PPDI Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Perangkat Desa Lama Diganti

Laporan Yongki

Muaraenim News, MUARAENIM – Kepala Desa terpilih pada pilkades periode ini tidak boleh sewenang – wenang mengganti para perangkat desa lama.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kadis Pemdes Drs. Emran Tabrani, M.Si di ruang aula bina desa Dinas Pemdes dalam acara rapat koordinasi dengan Kepala Desa Terpilih tahun 2019 sekabupaten Kabupaten Muara Enim, Selasa (26/11/2019) lalu.
Rapat tersebut bertujuan terkait rencana  pelatikan 102 kepala desa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019.

Dikatakan Emran, dikumpulkannya seluruh kades terpilih ini untuk diberi arahan dan masukan terkait masalah perlengkapan mereka serta dalam melaksanakan tugasnya di Desa masing masing setelah mereka selesai dilantik nanti.

“Yang melantik para kades nanti adalah Plt Bupati Muara Enim Juarsah, S.H dan bertempat di pelataran Gor Muara Enim,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Emran, kepala desa tidak boleh sewenang – wenang asal ganti atau memberhentikan perangkat desa lama dan kepala desa jangan mencoba coba memimpin desa dengan secara arogan.

Diingatkannya, jika kemarin ada yang kampanye terkait perangkat desa, harap bersabar karena perangkat desa tidak boleh diberhentikan, kecuali terkait 4 unsur: telah umur 60 tahun, tidak aktif di masa tugas perangkat desa, meninggal dunia, dan berhenti atas permintaan sendiri.

“Diharapkan kepala desa terpilih bekerja sama dengan BPD, karena BPD bukan  musuh kepala desa.  Hal ini supaya roda pemerintahan di desa tetap berjalan dengan apa yang diharapkan kita bersama,” pungkasnya.

Terpisah Ketua PPDI Kabupaten Muara Enim Karunia Ilahi mengatakan, Sebenarnya disana sudah sangat jelas, bahwa di permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan permendagri nomor 83. Serta perda kabupaten Muara Enim nomor 3 tahun 2015.
Perangkat desa itu bisa diganti karena 3 hal:  pertama meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan.
“Jadi kalau memang ada kades terpilih memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur yang berlaku maka secara hukum SK yang diterbitkan oleh kades terpilih itu cacat hukum dan saya selaku Ketua PPDI Kabupaten Muara Enim akan menempuh jalur hukum ke PTUN,” tegas Karunia kamis (5/12/2019) via WhatsApp.

Show More
Back to top button