Pedagang dan Usaha Mainan Taman Adipura Bayar Pajak

Laporan Dedi S

Muaraenim News, MUARAENIM –  Banyaknya kabar simpang siur tentang penghasilan taman adipura Kota Muaraenim, baik tentang pengelolaan parkir kendaraan, para usaha mainan anak-anak, termasuk para pedagang kaki lima (pkl) yang membuka usaha di tempat tersebut. Ditundak lanjuti Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) setempat selaku pembuat izin para pedagang.

“Kalau masalah parkiran kendraan, baik roda dua maupun roda empat, tukang parkir telah bekerja sama dengan dinas perhubungan Kabupaten Muaraenim,” ujar Ramlan, kadin Perkim, Kamis,(2/8/2018).

Untuk masyarakat yang mendirikan usaha mainan anak-anak seperti motor kecil,mobil,sepeda dan yang lainnya izin mereka telah kita buatkan dan setiap bulan nya kita suruh mereka sendiri membayarkan pajak kekantor badan pendapatan daerah Kabupaten Muaraenim.
“Izin itu berlaku setiap bulan, jika ingin memperpanjang izin lagi, mereka harus membayar pajak dulu kebapenda. Kalu tidak,tidak bisa kita perpanjang,” ujarnya.

Saat ini, lebih lanjut Ramlan mengatakan, pembayaran pajak kita serahkan kepada mereka sendiri pengurusan, tergantung pendatapan mereka. Soalnya usaha mereka ramai pada saat hari libur kerja saja.
“Sekarang kita lakukan pendataan, sudah berapa orang yang baru selesai bayar pajak atau belum,” tuturnya.

Ditambahkannya lagi, sedangkan untuk pendagang kaki lima(pkl) belum sempat kita data. Waktu itu kita sudah memanggil pihak dinas perdagangan untuk mengurus masalah PKL tapi dinas perdangannya menyerahkan kepada pihaknya.
“Insya semuanya akan kita data, karena itu merupakan salah satu pemasukan kabupaten kita,” terang Ramlan

Edithor Hafiz

Show More
Back to top button