Merasa Di Rugikan, Kepsek SMAN 1 Tanjung Sakti Akan laporkan oknum LSM Gemapela Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan Andi Razak Efendi

Muaraenimnews, PAlEMBANG – perkataan dan tindakan terkadang menjadi masalah yang sangat bahaya jika kita tidak bisa mengontrolnyo ataupun menahannya.

Seperti yang dilakukan oleh oknum LSM Gemapela kepada saudara Drs. Jon Hamdi MM selaku Kepala Sekolah SMA N 1 Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Sabtu, (30/7/2022).

pasalnya di Jabupaten Lahat Sumatra Selatan ada sekelompok orang yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa pemuda Lahat atau yang di singkat gemapela.

Terkait tudingan fitna yang luarbiasa yang di kirimkan kepada Jon Hamdi perupa pdf surat dari gemapela yang di terima melalui pengurus MKKS akan di laporkan ke Mapolda Sumsel karena dalam kalimatnya sangat menjastis dan pencemaran nama baik atas tuduhan yang di berikan oleh oknum kelompok gemapela yang di layangkan melalui pesan singkat berupa PDF tersebut.

Ketika dijumpai awak media diruang kerjanya pada Kamis, (28/7/22,Red), Drs Jon Hamdi MM selaku kepala sekolah SMAN 1 Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat beliau sangat mengapresiasi gema Pela selaku kontrol sosial yang ada di Kabupaten Lahat selagi memanf memperhatikan dan memberikan edukasi yang baik, dirinya dan dewan guru lainnya akan selalu mendukung kinerja mereka.

Namun sangat di sayangkan oknum dari gemapela yang tela mencemarkan nama baik sekolah dan dirinya sendiri atas tuduhan yang tertuang dalam surat yang di terima langsung oleh Drs Jon Hamdi MM melalui pesan singkat PDF dari Wa pengurus MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

Karena menurut ia, lembaga gemapela ini suda meresahkan banyak kepala sekola yang dimana dari tahun 2017 yang lalu sudah saya kenal dan juga kepala sekola yang Laen terutama dunia pendidikan di kabupaten Lahat.

“Sudah lama LSM ini, dan sudah banyak meresahkan sekolah sekolah yang lain,”ujarnya.

Merasa dirugikan atas tuduhan itu, Jon Hamdi akan menempuh jalur hukum sebap apa apa yang di tudukan oleh oknum gemapela sangat menjastis dengan kalimat bahwa mereka tela menemukan fakta seperti yang dituduhkan yang tertuang dalam surat yang di trimanya tanggal 22 Juli 2022 yang lalu.

“Saya akan menempuh jalur hukum, karena saya dan sekolah saya telah dirugikan atas tuduhan mereka tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Hingga berita ini diterbitkan tim pencari fakta dari media muaraenimnews masih menggali informasi dan berupaya konfirmasi dengan ketua gemapela kabupaten lahat laporan.

Show More
Back to top button