Memperingati Hut Bhayangkara ke 74,Satlantas Polres Pagaralam Musnahkan Puluhan Knalpot Racing

Laporan Wahyu/Reri
Muaraenim News, PAGARALAM – Satlantas Polres Pagaralam menyita puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot tidak sesuai aturan. Puluhan kendaraan itu didapat dari hasil balap liar yang terjadi selama bulan Ramadhan.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK SH menegaskan, para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu lintas, dengan denda sebesar Rp 1 juta. Bahkan Polisi akan langsung memusnahkan knalpot tersebut.
“Para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu lintas, dengan denda sebesar Rp 1 juta. Bahkan Polisi akan langsung memusnahkan knalpot tersebut.” tegasnya
Lanjut Kapolres “Kami telah melakukan penindakan sebanyak puluhan motor. Ini didapatkan dari hasil penangkapan balap liar selama bulan Ramadhan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (25/06/2020).
Dirinya juga menghimbau agar masyarakat agar tidak ada lagi yang menggunakan kenalpot yang tidak sesuai aturan. “Himbauan kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menggunakan kenalpot yang tidak sesuai aturan.” tutupnya







