Kasi 1 Idepolhankam Intelijen Kejati Sumsel jadi Pemateri
Dalam Rakor Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Untuk Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2024

Laporan Arif
Muaraenimnews, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH., MH di wakili Kepala Seksi I (Idepolhankam) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bapak Abu Nawas SH., MH, menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Untuk Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2024 di Novotel Hotel Palembang.
Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Abu Nawas SH., MH hadir sebagai undangan untuk menjadi narasumber dengan tema Peran Kejaksaan Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kegiatan turut di hadiri Sekretaris dan Komisioner Bidang Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten dan Kota pada 13 Provinsi. Bengkulu, Riau, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Maluku, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan propinsi Jawa Timur.
Dengan Jumlah Peserta Sebanyak 450 orang.
Kegiatan dilaksanakan secara Diskusi Panel yang di isi oleh Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Abu Nawas SH., MH sebagai narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kasubdit I Bidang Politik Satuan Intelkam Polda Sumsel AKBP Suparman sebagai Narasumber dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan serta Inspektur wilayah I KPU RI sebagai Moderator.
Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Abu Nawas SH., MH menjelaskan, terkait peran Kejaksaan RI untuk Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Mendukung dan MenyukseskanPenyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun2024 serta Memorandum Jaksa Agung Nomor: B-129/A/SUJA/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023, Hal Optimalisasi Penegakan Hukum Dalam PelaksanaanPemilihan Umum Serentak 2024, guna optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Pemiludan Tindak Pidana Pemilihan dengan keterbatasan waktuyang sangat singkat sebagaimana amanat undang-undang, “Peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa juga mempunyai tanggungjawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara, maka pentingnya Peran Kejaksaan dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024;
Ada 3 peran kejaksaan dalam pilkada serentak tahun 2024, yakni ;
1. Kejaksaan telah membuat posko – posko pemilu di tiap – tiap kejati, kejari dan cabjari di seluruh indonesia di kendalikan bidang intelijen.
2. Kejaksaan memiliki bidang datun untuk bersedia menjadia JPN apabila minta oleh KPU/ BAWASLU.
3. Bidang pidum telah bergabung dalam Sentragakkumdu untuk penyelesaian perkara pemilu.
Sekira pukul 11:30 WIB kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.