Ini Tindak Kejahatan Yang dilakukan Begal yang di Tembak Mati
Foto : MN/Hafiz – Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono SH Sik MH, di dampingi wakapolres, Kabag Ops, Kasat reskrim dan kanit pidum dan tim ident, memeriksa mayat tsk.
Laporan Hafiz
Muaraenim News, MUARAENIM – Tewasnya Rudi alias Fajar Jayadi, alias Adi Garong , setelah di tembak mati tim Rajawali Polres Muaraenim yang di duga pelaku begal di beberapa Kabupaten Kota di Sumatera Selatan, ternyata sudah banyak melakukan tidak kejahatan, hal ini di ketahui dari benerapa Laporan yang yang disampaikan beberpa korban kepada pihak kepolisian.
Adapun tindak kejahatan yang pernah dilakukan Adi Garong berhasil di himpun tercatat, pada Sabtu (27/1/2018), pukul 21.30 wib, di Jalan Letkol Iskandar depan Hotel Wisata, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT-I, Palembang. Adi Garong bersam satu temannya datang dari arah belakang korban lalu memepet dari arah samping kanan korban lalu pelaku menarik HP milik korban kemudian pelaku langsung pergi.
“Saat itulah korban mengejar pelaku sambil berteriak jambret, hingga salah satu pelaku terjatuh dari sepeda motor kemudian di amankan oleh warga sedangkan pelaku saat itu Edi Garong masuk target DPO. Saat itu korban mengalami keruigan barang berupa 1 (satu) unit HP VIVO VI.5 warna putih rose, kerugian ditaksir sebesar Rp. 4.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek IT.1 Palembang,” Kata Kapolres Muaraenim, Akbp Afner Juwono SH Sik MH, saat dihubungi wartawan, Senin, (16/7/2018).
Selain itu pelaku Adi Garong, sebelumnya telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari hari yang sama, sekitar pukul 17.45 Wib, di jalan Mayor Ruslan simpang rambang Kecamayan IT-I Palembang.
pelaku telah merampas satu buah tas ransel warna hitam yang berisi ATM Bnk CIMB NIAGA, ATM Bank Danamon, SIM C , STNK sepeda motor BE 2103 FY, HP NOKIA type 103, HP Galaxy grand II duos warna hitam, Iphoen 55 wara pink, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- diaini kerugian korban di taksir sebesar Rp. 2.950.000,.
Modusnya, pada saat korban sedang di bonceng oleh temannya tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor langsung memepet dari sebelah kanan dan langsung menarik tas milik korban, kemudian pelaku melarikan diri, kemudian korban melaporkan ke Polsek Ilir Timur I palembang.
“Adi garong pernah dua kali tertangkap dalam kasus yang sama di Polsek IT.1 dan telah menjalani hukuman pada tahun 2013 dan 2014. Dan pernah tertangkap dua kali di polresta palembang dalam kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman, dan pelaku harus dihentikan anggota kita dengan tembakan, setelah dirinya melawan saat akan di tangkap, bahkan dirinya melawan petugas dengan mempergunakan senjata tajamnya, sehingga petugas kita mengambil ti dakan tegas,” Papar Afner.