Diduga TKSK Kecamatan SDU Tidak Memahami Aturan Aturan Dalam Program BPNT

Laporan Andi Razak Efendi
Muaraenimnews, SEMENDE – Di duga TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan),tidak menjalan Poksi nya dialam pengawasan Basnso BPNT (bantuan pangan non tunai),dan yang lebih parah nya lagi menurut agen Brilink bahwa TKSK menyuplai beras atau mengarahkan agen ke suplayer tertentu,jum’at (03/Juni/2022).
mestinya tugas tugas dari TKSK yang harus mengawasi dan memberikan edukasi kepada e-warung sepertinya tidak berjalan maksimal seperti yang terjadi di kecamatan Semende darat ulu kabupaten muaraenim,adapun tugas dari TKSK adalah
Tugas TKSK :
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan Verifikasi
dan Validasi by name by address Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) penerima
bantuan Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan
Bantuan Pangan Non Tunai;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan edukasi
dan sosialisasi dalam pelaksanaan Bantuan
Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan
Non Tunai;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan registrasi
dan/atau pembukaan rekening penerima
kartu kombo;
4. Mengkoordinasikan pemantauan
penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera
dan Bantuan Pangan Non Tunai;
5. Membuat laporan pelaksanaan Bantuan
Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan
Non Tunai Kepada Kepala Dinas Sosial
Kabupaten/Kota dan Kementerian Sosial
dengan tembusan lampiran disampaikan
kepada Dinas Sosial Provinsi.
6. Berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial
Kabupaten setempat dengan unsur pekerja
sosial di daerah masing-masing untuk
kelancaran proses penyaluran Bansos Beras
Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Namun disini ditemukan adanya dugaan kesalahan didalam pendistribusian program bansos BPNT,
Ditempat terpisah aktivis muda dari Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88,(Taufik Hermanto) menuturkan jika pemerintah melalui kementrian Sosial ingin tercapainya 6T dalam program BPNT dan PKH yaitu tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi. Tepat sasaran, yaitu siapa yang berhak untuk mendapatkan bantuan. Tepat jumlah, artinya tidak boleh dikurangi sedikit pun hak para KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Dan harus juga dipastikan tepat mutu atau kualitas produk yakni beras dan telur. Lalu, harus tepat waktu, dalam hal ini bekerja sama dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) yang di dalamnya ada BTN, BRI, Mandiri, serta BNI. Diharapkan dengan adanya bank negara itu dapat terselamatkan uang negara dari kebocoran pada proses penyalurannya. Tutur taufik (Ketua DPC LAI Kab.Muara Enim).
Di kecamatan SDU sendiri kami menemukan banyaknya kesalahan dan kelalaian yang diduga dibiarkan oleh Oknum TKSK kec.SDU.
RAMDAN selaku agen e-warung kitika ditanya oleh ketua lembaga aliansi Indonesia devisi Basus 88.apaka belanja sembako menggunakan uang kpm terlebih dahulu, Ramdan membenarkan dan Ramdan ketika dihitung ternyata ada dugaan markup harga.atau menjual sembako dengan harga diatas harga eceran tertinggi,(HET)
Tambun selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan TKSK. SDU Kabupaten Muaraenim provinsi sumatera selatan.saat di konfirmasi tidak ada di kediamannya dan belum dapat di konfirmasi hingga brita ini di terbitkan.