4 Jam Tim Kejari Geledah Kantor Pemdes Petanang Lembak ini Masalahnya

Laporan Hafiz
Muaraenimnews.com, LEMBAK –
Kuarang Lebih 4 Jam lamanya, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, memeriksa Kantor Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, serta rumah Kaur keuangan Desa Petanang, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Tahun 2019-2023, Senin (09/12/2024).
Sedangkan penggeledahan rumah sang oknum Kades Petanang berinisial SM oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim tersebut, tidak ditemukan dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim,
Pemeriksaan serta penggeledahan tersebut, dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, serta tim Penyidik Kejari Muara Enim, dan juga didampingi Camat Kecamatan Lembak Didi Haryanto,S.Kom, dan juga dikawal Polisi Militer dan aparat setempat.
Camat Kecamatan Lembak Didi Haryanto, S.Kom, membenarkan telah ikut mendampingi tim Pidsus Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan kantor Desa Petanang kurang lebih 4 jam lamanya ,” kata Camat Lembak pada wartawan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar SH.,MH., saat dikonfirmasi terkait adanya pemeriksaan dan penggeledahan ruang kantor desa dan Kaur Keuangan Pemdes Petanang, dirinya membenarkan, telah memerintahkan tim Pidsus Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Pemdes Petanang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2019-2023.
“Ya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Kades Petanang dan melakukan penyitaan dokumen, namun, dokumen yang telah disita belum sampai kekantor oleh team dan selanjutnya akan diberikan informasi lanjutan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH, MH, via WAnya.
Ditegaskan Kepala Kajari, pihaknya segera memanggil lagi oknum Kades Petanang tersebut, dan apabila masih tidak hadir, maka akan segera kita tetapkan sebagai Tersangka dan di DPO Kan.