Tranparansi Dana Desa, Kades Wajib Pasang Papan Merek
Muaraenim, News – Pencairan Dana Desa (DD) tahap I. sudah diterima sesuai telex dari pemerintah Kabupaten Muaraenim mulai dari tanggal 18, 19, 22 Mei 2017 di setiap desa.
Hal ini di sampaikan oleh pendamping lokal desa Mandubil Sabtu, (27/5/2017).
Menurut dia, untuk setiap desa wajib memasang baliho realisasi Dana Desa, hal ini wajib dilaksankan semua kepala desa.
“Aturan baru setiap desa wajib pasang baliho besar gambaran umum realisasi dana desa sesuai intruksi kementerian, langkah pemasangan baliho tersebut, sangat penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa. Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung,” kata Mandubil.
Mandubil menambahkan, di samping aturan wajib dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), juga dilakukan sebagai tanggung jawab moral dan mencegah fitnahdan lain sebagainya.
“Kalau papan merek atau baliho ini sudah terpasang, maka masyarakat umum tau, apa saja realisasinya,” terangnya.
Pemasangan baliho ini sendiri, lanjut dia, dipasang di setiap kantor desa dengan ukuran yang bisa dilihat jelas. “Jika ini tidak ditaati, berarti kepala desa melnggar aruran, ” pungkas dia.
Di Kabupaten Muaraenim, baru seluruh desa Kecamatan Lubai yang sudah lounching pemasangan baliho. Dan ini perlu jadi panutan bagi desa-desa di wilayah lainnya. Pemasangan baliho ini bertujuan agar semua masyarakat dapat berpartisaipasi dan turut mengawasi perjalanan dana desa. Agar harapan kedepan desa menbangun Indonesia terwujud sesuai harapan pemerintah.
Penulis : Man
Editor : Ahkam
Sumber : muaraenimnews. com