Tim Lebah Polsek Tanjungagung Amankan Pelaku Curat

Foto//Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Laporan Yongki
Muaraenim News, TANJUNGAGUNG – Tim L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) telah mengamankan seorang laki-laki Rio Rizki (26) Bin Sahruludin (Alm), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjungagung, Kabupaten Muaraenim dalam Perkara “Pencurian dan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, atas dasar LP / B / 25 / XII / 2019 / SS /Res.ME / Sek Tj.Agung Tanggal 10 Desember 2019, yang terjadi pada hari Selasa, (10/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB.
Kronologis Kejadian, Selasa (10/12/2019) sekitra Pukul 06.00 Wib, Tim L.E.B.A.H mendapat laporan dari korban/Pelapor, bahwa bibit Ikan miliknya yang berada di kolam ikan belakang rumah sebagian telah di ambil orang yang tidak dikenal.
Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian sebesar +/- Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian Kapolsek Tanjungagung AKP. Arif Mansyur, S.H., S.I.K., M.M memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. Raja Toga Paruhum, S.Tr.K bersama Tim L.E.B.A.H menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pelapor atas nama Ferianto tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan serta alat bukti yang cukup bahwa pelaku yang mengambil ikan pelapor tersebut adalah bernama Rio Rizki.
Selanjutnya Kapolsek Tanjungagung memerintahkan kembali Tim L.E.B.A.H yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA. Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., untuk melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan.
Pada pukul 07.00 wib, pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, di belakang rumahnya ditemukan 2 kantong yang berisi bibit ikan gurame serta waring yang diduga digunakan untuk menangkap ikan tersebut.
Dalam penangkapan pelaku Rio Rizki tidak melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polsek Tanjungagung bersama barang bukti yang berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa : 2 (Dua) kantong plastik bening yang didalamnya berisikan bibit Ikan Gurame, dengan masing-masing plastik berisikan LK 200 bibit ikan Gurame dan 1 (satu) waring warna hitam yang digunakan untuk alat menangkap ikan.