Terkendala Aturan, Bantuan Pemkab Muaraenim Tidak Dapat Dilaksanakan

Laporan Hafiz
Muaraenim News, MUARAENIM – Keinginan dan niat baik Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH berencana untuk memberi sembako kepada semua Kepala Keluarga (kk) se Kabupaten Muaraenim, dalam rangka penangan covid 19 beberapa waktu lalu terpaksa yidak bisa dilakukan, hal ini diakibatkan tumpang tindihnya bantuan yang disampaikan kepada masyarakat.
Meski data kk sudah di sampaikan semua oleh kades dan lurah melalui Kecamatan ke gugus tugas covid kabupaten Muaraenim, ini harus terganjal aturan, karena bantuan itu tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan bantuan pemerintah yang sudah ada.
“Bahkan pemkab Muaraenim sudah bersurat ke kementrian sosial minta petunjuk boleh tidaknya memberikan bantuan sosial sembako untuk semua kk se kabupaten Muaraenim kecuali Asn,Tni/Polri karyawan BUMN dan masyakat yang mampu,” kata plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH saat diwawancarai media ini, Senin (11/5/2020).
Dia memaparkan, sampai sekarang belom ada jawaban dari kementerian sosial kejelasan aturan itu, maka hasil rapat bupati bersama DPRD, Polres, kodim, kejaksaan dan instansi pertikal beserta pemkab terakhir tgl 11 mei 2020, di ambil keputusan untuk rencana pemberian paket sembako senilai Rp.200.000 ini, pemkab hanya akan menyisir memberikan kepada masyarakat kelurahan yang ada di kabupaten Muaraenim yang terdampak covid 19 ini.
“Kita hanya akan memberikan kepada masyarakat di kelurahan yangbterkena dampak ini, di luar masyarakat yang sudah menenerima bantuan-bantuan pemerintah lainya, atau dengan kata lain masyarakat kelurahan yang ada di Kabupaten Muaraenim yang tidak mampu yang belum menerima bantuan pemerintah sama sekali, sementara untuk di desa desa sekarang ini belum, karena di desa sudah ada bantuan pemerintah lainya, seperti ada dana BLT DD, sedang di kelurahan tidak ada dana BLT DD tersebut,” pungkas Juarsah





