TERDUGA PEMBUNUH PIKO MENYERAHKAN DIRI
Muaraenim News, LAHAT – Peristiwa pembunuhan dengan korban Piko Riwanto yang terjadi di Desa Lubuk Kuta, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, (22/10/2017) lalu, akhirnya terungkap.
Jajaran Polres Lahat, Jum’at (03/11/2017) sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Desa Pagar Sari, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pelaku yang diketahui bernama Yuki Arsan Putra tercatat sebagai warga Desa Lubuk Kuta ditangkap dengan didampingi Kades Tanda Raja, Kecamatan Kikim Timur, dengan menyerahkan diri ke petugas.
Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar Tunut, mengatakan dari keterangan tersangka, jika kejadian peristiwa berdarah dengan korban Pico tersebut itu dipicu oleh rasa tak tersinggung TSK saat korban merampas mixcrofon yang sedang dipegang TSK ketika hendak bernyanyi.
“TSK saat itu sedang di atas panggung, tiba tiba korban merebut mix TSK. Bahkan korban sempat menendang nerajangke perut TSK, dan membuatnya terjatuh,”jelasnya.
Sambungnya, karena mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut, lantas TSK berdiri dan menghujamkan senjata tajam yang dibawa korban.
“Diduga karena tesinggung, TSK langsung menikam korban dengan pisau, sehingga korban langsung terjatuh diatas panggung. Dan TSK Selanjutnyo langsung belari ke rumah,”jelasnya.
Lanjutnya, setiba di rumah, TSK sempat membuang sajam yang dipakai untuk menusuk korban ke aliran sungai yang ada di desanya, lalu ia melarikan diri dengan tujuan arah Kota Palembang.
“TSK dari rumah berjalan lewat jalan kebun menuju talang yang berada di Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Kemudian langsung menuju Kota Lahat. Sekira jam 10 malam TSK berangkat dari Lahat menuju Kota Palembang dengan menaiki travel dari arah Pagaralam,”ungkapnya.
Lanjutnya lagi, dari pengakuan korban, langkah pelarian tersebut, karena karena ketakutan akan adanya ancaman dari keluarga koban yang akan balas dendam.
“Dengan alasan takut dengan pihak keluarga, TSK lalu melarikan diri,”ungkapnya lagi.
Ditambahkanya, penyerahan pelaku tindak pidana Anirat (Penganiayaan dengan pemberatan) merupakan hasil penggalangan unit IV Sat Intelkam Polres Lahat terhadap pihak keluarga pelaku dan Kades.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Lahat ini guna mengantisipasi gejolak dari keluarga Korban makanya kita amankan di Polres Lahat,” jelasnya.
Untuk sementara pelaku masih diperiksa intensif di Polres Lahat. Pasal yang dapat menjerat tersangka berupa pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukumannya, pelaku bisa dikenakan pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun,”terangnya.
Penulis : Kambul
Editor : Hafiz