Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil mengukap kasus Curanmor Di Kantor PTBA

Laporan : Rudi yansyah.
Muaraenim News, LAWANG KIDUL — Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil mengukap kasus Curanmor dengan LP : B-56 / XII / 2019 / Sumsel / Res Muara Enim / Sek Lawang Kidul Tanggal 03 Desember 2019 tentang curanmor , jumat (6/12/2019).
Persistiwa tersebut terjadi selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira Pukul 08.00 wib Di Parkiran Kantor Besar PT. Bukit Asam Talang Jawa Tanjung enim.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Jowono SH. SIK.MH, melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim , SH.MM.menjelaskan, Pada saat Chandra Ariyanto, warga Jl. HP. DANAL RT. 01 RW. 01 Kel. Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. MUara Enim( pelapor/korban). memarkirkan satu Unit sepeda motor Merek Honda Beat Warna Merah Putih No. Pol BG 5249 DAD, No. KA : MH1JM2118HK319863 dan No.Sin : JM21E-1313366. Di Parkiran Kamar Bola Kantor Besar PTBA Kecamatan. Lawang Kidul Kabupaten. Muara enim lalu Pelapor pergi masuk keruangan Kamar Bola PT.BA, dan pada saat pelapor ingin Pulang, pelapor melihat sepeda motor milik korban tidak ada lagi, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul guna ditindak lanjuti. Jelas Azizir Alim.
“Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis 05 Desember 2019 sekira pkl. 16.00 wib bertempat di Bedeng yang beralamat Gang Senggol Desa Lingga Kecamatan. Lawang Kidul, bermula dari pengecekan terhadap cctv PT BA lalu Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Toni Hermawan, ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan dan selama lebih kurang dua hari, dan akhirnya team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Andika Saputra, yang berada di rumahnya dan mengamankan barang bukti yang berhubungan tentang dengan kejadian tersebut dan tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Lawang Kidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. kemudian team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul masih melakukan pengejaran terhadap tersangka KARDIANTO Bin DARUN (DPO) dan mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” Tambah Azizir Kapolsek Lawang Kidul.
Dengan saksi, Assy Akbar warga Kayu Agung, 10 Februari 1990, Satpam PT. BA Tanjung Enim, Alamat Desa LIngga Kec. LAwang Kidul Kab. MUara Enim.
Dengan barang bukti,Satu Jaket switer warna biru dongker merek Phyro. Satu jaket jeans warna biru merek LevisSatu pasang sendal jepit warna hitam merah merek Ando. Tutup Azizir Alim.
Sumber : Polsek Lawang Kidul.