Tak Miliki Izin Tempat Hiburan Ditutup
Laporan zulkarnain
Muaraenimnews.com, MUARAENIM – Beberapa tempat karaoke dan hiburan diseputaran kota Muara Enim dan tanjung Enim disinyalir belum mengantongi izin alias ilegal,meski kerap ditertibkan tempat hiburan karaoke tersebut masih nekat beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim H,Shopyan Aripanca S.kom, MSi dikonfirmasi melalui pesan whatshapp nya membenarkan hal itu,menurutnya “sampai saat ini cuma ada dua tempat pelaku usaha karaoke yang sudah ada TDUP atau berizin yaitu Citra karaoke beralamat di Jalan Palembang Muara Enim dan satu nya Four Brouther di Kecamatan Gelumbang,” katanya.
“Sebelum izin nya dikeluarkan harus ada rekom tehnis dari opd terkait dalam hal ini dinas pariwisata,dan mengenai sanksi karaoke yang belum mengantongi izin ada opd yang berwenang yakni satpol PP sebagai instusi penegak perda dikabupaten Muara Enim,” Imbuhnya.
Terkait permasalahan ini Kepala Satuan polisi pamong praja( kasat pol PP) kabupaten Muara Enim Am Musadeq saat dihubungi wartawan via selularnya mengatakan demi untuk menegakan dan mengawal Perda kabupaten Muara Enim,kita akan segera mengambil tindakan tegas dalam hal ini bilamana ditemukan tempat usaha karaoke belum mengantongi izin akan kita tutup.
“Ya setiap usaha yang tidak mengantongi izin untuk merupakan pelaku melawan Peraturan Pemerintah Daerah dengan hal itu akan ditindak tegas dengan penutupan langsung setelah terbukti dengan bukti tidak adanya izin, akan kita tutup bila tidak mengantongi izin, bila ada izin silahkan buka kembali” tegas Musadek.