Tak Diberi ‘Jatah Wikwik’ Oleh Istri, Ayah di Muratara Perkosa Anak Kandung

Laporan Zul oc

Muaraenim News,MUARATARA – Seorang ayah di Kabupaten Muratara, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Polisi menyebut korban masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD).

Tersangka dengan inisial Heriyanto (37) warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara sudah mencabuli anak kandungnya sebanyak 6 kali. Pelaku melakukan aksinya saat Istrinya yang juga Ibu kandung korban kerja di keluar rumah.

Saat istriya tidak berada di rumah, saat itukah melakukan memaksa korban, dan menyetubuhi berulang kali.

Kejadian tersebut terjadi dirumah pelaku, saat kejadian korban sedang di dalam rumah, sementara Ibu kandungnya sedang pergi untuk kerja diluar rumah.

“Saat Ibunya korban tidak berada dirumah, pelaku membujuk anaknya, memaksa , untuk melakukan persetubuhan,”kata Kapolres Muratara AKBP Adi Wintanto Sik melalui,
Akp dedi rahmad hidayat, Kasat Reskrim kapolres Muratara, Rabu (22/4/20/20)

Namun kata Kasat, sang anak tersebut menolak ,akan tetapi pelaku menarik dan memaksa anak tersebut kedalam kamar dan membuka pakaian korban.

Hingga akhirnya korban disetubuhi sebanyak enam kali, yang terakhirnya pada hari Selasa tanggal (21/4/2020) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku memaksa korban kembali dan menyetubuhi korban secara paksa.

“Akibat kejadian korban mengalami pendarahan,”tegasnya.

Lalu korban menceritakan kepada Ibunya, bahwa pendarahan yang dialaminya, itu disebabkan oleh Ayah Kandungnya.

Mengetahui anaknya diperkosa, Ibu kandung korban langsung membawa korban kerumah Sakit Muara Rupit Kabupaten Muratara.

“Tidak terimah dengan perbuatan suaminya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolres,”ujarnya.

Selanjutnya Sat Reskrim langsung bertindak dan mengamankan pelaku dan membawa ke polres Musi Rawas untuk dilakukan Penyidikan.

Dari Hasil pemeriksaan sementara Bahwa benar pelaku mengakui dan menerangkan benar melakukan persetubuhan terhadap anaknya secara paksa sehingga korban mengalami pendarahan.

“Modusnya pelaku ini kesal kepada istrinya( ibunya korban) karena tidak memberi atau melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,”ungkap ia.

Pelaku sendiri ditangkap saat ia berada dirumah sakit Muara Rupit, ia ikut mengatar anaknya berobat kerumah sakit, tanpa melakukan perlwanan.

Barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju dan stu helai celana milik korban.

Akibat perbuatannya melakukan tindank pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur atau Tentang perlindungan anak di bawah umur.

“Pelaku disangkakan tindak pidanan dalam pasal 76 D,76 E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur,”pungkasnya.

Show More
Back to top button