Sholat Ied di Muara Enim Resmi Ditiadakan

Laporan M. Zulfadli

Muaraenimnews.com, MUARAENIM-Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di bumi Serasan Sekundang Pemerintah Kabupaten Muara Enim Resmi melarang kegiatan sholat Idul Fitri 1442 H tahun 2021 dimana-pun pada Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Keputusan ini disampaikan oleh Plh. Bupati Muara Enim, H. Nasrun Umar, S.H., M.M., Nasrun Umar setelah melalui rapat dalam menentukan keputusan bersama dengan unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Agama, para Pemuka Agama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim. Kamis (06/05/2021).

Plh Bupati Nasrun Umar mengatakan, dalam surat kesepakatan bersama tersebut, tak hanya ada himbauan pelaksanaan sholat ied saja, ada poin yang perlu ditindaklanjuti dalam memutus penyebaran virus Covid-19.

Diantaranya dilarang melaksanakan kegiatan malam takbiran, dan penutupan tempat wisata menjelang perayaan sebelum dan sesudah idul fitri, serta dilarang mengadakan kegiatan open house atau halal bihalal yang dapat memicu kerumunan.

“Sebagai umat beragama, kita diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan praktik ibadah, khususnya dalam kondisi pandemi, mengingat keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan,” katanya.

Lanjut HNU juga meminta kepada seluruh Kepala Desa, untuk mengaktifkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap kebijakan PPKM kepada Masyarakat.

“Semoga masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim ini,” tutupnya.

Show More
Back to top button