Selama 2 Tahun DPO, Pemerkosa Ini Ditangkap Polisi

 

Laporan Azhari Pali

Muaraenim News, PALI – Lebih kurang selama dua tahun Apriansyah (29) warga desa Mangku Negara Kecamatan Penungkal Abab Pali menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dan ahirnya tak berkutik saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya pada Senin, (8/1) lalu oleh polisi polsek Penungkal Abab Pali.

Related Articles

Apriansyah adalah pelaku dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawa umur yang ia lakukan terhadap korban yang namanya disamarkan Bunga (16) pada, 17 September 2015 lalu warga satu desa dengannya. Pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ini, ditangkap polisi disaat ia berada di rumah orang yang sedang melakukan hajatan di Desa Babat Pali.

Menurut informasi yang didapat, kejadian yang terjadi dua tahun silam ini, pemerkosaan yang dilakukan Apriansyah terhadap Bunga (16) yang berstatus pelajar disaat itu berawal disaat Bunga sedang mandi dirumahnya, setelah Bunga selesai mandi tiba-tiba datang Apriansyah dari arah belakang dan langsung menyekap Bunga dengan menggunakan tangannya dan langsung membawa Bunga ke dalam kamar.

Dibawah ancaman senjata tajam Bunga langsung diperkosa oleh pelaku dalam kamar tersebut. Atas kejadian tersebut Abdulah (45) keluarga korban melaporkannya kepada polisi polsek setempat dengan bukti laporan, Lp/ B-233/X/2015/Sumsel/sek.p.abab, tanggal 28 Oktober 2015, tentang pemerkosaan terhadap anak bawah umur.

Setelah lama diincar ahirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang disaat itu Apriansyah sedang berada di rumah salah satu warga yang sedang melakukan hajata didesa Babat. Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Penungkal Abab Iptu Acep Yuli Sahara, SH dan Kanit Reskrim ahirnya pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Ketika dikonfirmasi langsung pada Selasa, (9/1) Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan SIK. MPP melalui kabag humas Polres Muara Enim AKP. Arsyad. AR membenarkan peristiwa ini terjadi, “ya kini pelaku sudah ditahan di Polsek Penungkal Abab dan akan dilanjutkan proses hukum selanjutnya”, terang Arsyad.

Edithor : Hafiz

Show More
Back to top button