Saksi Paslon IV Tolak Tandatangani Hasil Rekap KPU
Laporan Hafiz
Muaraenim News, MUARAENIM – Saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut IV Dodi-Giri menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim.
Saksi paslon IV yang dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Imam menilai, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penelenggara dibtingkat TPS.
“Salah satu yang kami temukan adalah, jumlah surat suara di TPS tidak sesuai dengan DPT plus 2,5 persen dan ini ditemukan hampir di seluruh TPS,” ujar Imam usai penghitungan perolehan suara, Rabu (74/7).
Selain itu, lanjutnya lagi, pihaknya juga mendapati bahwa ada saksi dari Paslon IV tidak mendapatkan salinan DPT. “Ini jadi pertanyaan kami,” tegas Imam.
Bukan hanya itu saja, Imam juga mengatakan, bahwa masyarakat seluruhnya tidak menerima form C6 (undangan pemilihan untuk gubernur). “Yang diterima masyarakat hanya undangan C6 untuk bupati saja,” ujarnya.
Dengan itu, lnjut Imam, pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi yang sikeluarkan oleh KPU Muara Enim. “Kami hanya menandatangai form penyerahan berkas. Tapi hasil tidak kami tanda tangani,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU Muara Enim Rohani melalui Divis Tekhnis Ahyaudin mengatakan, mengenai penolakan penanatangan tidak ada masalah dan hasil tetap seperti itu tidak ada perubahan.
“Mereka menyaksikan, melihat dalam hal penghitungan. Namun mereka mengajukan keberatan. Dan itu sah sah saja,” pungkasnya.
Hasil rekapitulasi KPU Muara Enim pada Pilgub 2018 adalah:
Paslon I, memperoleh suara sebanyak 88.002. Paslon II memperoleh suara 36.365. Paslon III memperoleh suara 55.524 dan
Paslon IV mempwroleh suara 107.976. Sedangakan untuk jumlah suara sah 287.867. Suara tidak sah 12.968 dan total suara adalah 300.835.