Ratusan Warga Desa Tanjung Terang Demo di Pengadilan Negeri Muara Enim

Laporan Hafiz
Muaraenimnews.com, MUARAENIM – Ratusan Warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, melakukan Aksi Demonstrasi di Halaman Pengadilan setempat, Kamis (3/7/2026). Massa mendesak pihak pengadilan untuk mempertimbangkan kasus Kades Tanjung Terang Rusmada, yang di duga telah melakukan aksi kekerasan terhadap warganya.
Pantauan wartawan dilapangan ratusan warga ini datang ke pengadilan dengan mengendarai dua bis, puluhan kendqraan pribadi dan sepeda motor. Dengan membentangkan puluhan sepanduk dengan berbagai tulisan tuntutan massa memasuki halaman pengadilan, dengan teriakan orasi mereka menyampaikan berbagai tuntutan kepada pihak pengadilan.
Herdi Koordinator Lapangan dalam orasinya menyampaikan kepada pihak Pengadilan dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan mempertimbangkan hal-hal sebagai unsur pemberat dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan terhadap pelaku.
Adapun hal-hal yang patut menjadi perhatian, pertama, Perbuatan penganiayaan dilakukan di hadapan anak kandung saya, Rizka Amelia, perempuan, berusia 8 tahun, yang saat itu menyaksikan langsung kekerasan fisik yang saya alami.
Kedua, Anak saya mengalami trauma psikis yang mendalam akibat menyaksikan kejadian tersebut, yang berdampak pada kondisi psikologisnya dalam beberapa hari setelah kejadian.
Ketiga Bahwa peristiwa ini selayaknya juga dipandang sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
b. dan dapat dijadikan unsur pemberat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.
Keempat, Bahwa anak saya juga telah memberikan keterangan resmi sebagai saksi mata dalam dua kesempatan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim, yaitu pada tanggal 16 Juni 2025 dan 30 Juni 2025, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kelima, Yang lebih memprihatinkan, pelaku penganiayaan merupakan residivis dalam kasus serupa, yang menunjukkan bahwa tindakan kekerasan ini bukanlah kali pertama dilakukan, sehingga berpotensi mengancam ketertiban umum dan rasa aman warga sekitar apabila tidak dihukum secara setimpal.
Keenam Hal ini dibuktikan juga dengan adanya:
a. Informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor Perkara 22/Pid.C/2024/PN Mre, tertanggal 19 Desember 2024, yang menunjukkan riwayat perkara serupa yang pernah dijalani oleh pelaku.
b. Rusmada juga diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Sdri. Septianti, berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan warga yang mengetahui langsung kejadian tersebut. Dugaan ini turut memperkuat pola kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh pelaku terhadap warganya sendiri.
c. Kejadian penganiayaan yang saya alami saat ini, yang memperlihatkan adanya pola kekerasan berulang oleh pelaku terhadap warga masyarakat.
8. Selain itu, patut disampaikan bahwa pelaku dalam perkara ini adalah Rusmada, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh aspek di atas, khususnya unsur trauma anak dan status residivis pelaku, sebagai bahan pertimbangan yuridis dan moral dalam penjatuhan putusan, demi keadilan dan perlindungan bagi korban serta masyarakat secara luas.
Selanjutnya pihak pengadilan mempersilahkan lima orang perwakilan pendemo masuk dan melakukan komunikasi di ruang Media Center PN Muara Enim. Dikesempatan tersebut Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim melalui wakil Ketua Arief Karyadi SH MHum menyampaikan, pihak pengadilan telah menerima aspirasi masyarakat Desa Tanjung Terang, baik secara tertulis maupun lisan. Pihak pengadilan akan meperoses secara gamblang setiap kasus yang masuk ke pengadilan, pihaknya pasti melakukan peroses sidang sampai mengadili terdakwa sampai putusan.





