PT. Unggas Jaya Berdamai Dengan Peternak Ayam di Pagaralam

Laporan Yiealfian
Muaraenim News, PAGARALAM – Menindak lanjuti pemberitaan media online pada 14 Juni 2020 lalu, tentang peternak ayam melaporkan PT Super Unggas Jaya ke Polsek Dempo Selatan diduga telah melanggar kesepakatan kerja sama kepada mitra.
Delta peternak ayam di dusun meringang kecamatan Dempo Selatan mengatakan. “Pihak Delta telah berdamai dengan PT. Super Unggas Jaya pada tanggal 26 Agustus 2020 yang di mediasi oleh IPTU Zaldi. SH Kapolsek Dempo Selatan yang di wakili oleh Kanit Reskrim Polsek Dempo Selatan AIPDA Yozie Rizal yang mana perdamaian tersebut telah menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
Pertama pihak pelapor a.n Delta (peternak)bersedia menarik atau mecabut LP (Laporan Polisi), kedua pihak pelapor a.n Delta (Peternak) bersedia klarifikasi atau mengoreksi berita yang telah di angkat kemedia online. Ketiga bahwa Delta farm wajib mengikuti arahan management kandang PT Super Unggas Jaya, keempat Bahwa Delta farm wajib mencapai minimal grade B di setiap priode panen untuk di isi kembali (chick in), kelima bahwa setelah melewati tiga priode kedepan dan mencapai minimal grade B jika perjanjian hubungan kerja sama kemitraan ingin tetap berlanjut Delta farm wajib up grade kandang dari open ke close house, terakhir bahwa Delta farm menjamin tidak ada praktek penyelewengan,pengelapan,pencurian DOC/ayam,pakan (sapronak)yang di sediakan oleh PT Super Unggas Jaya” Ucapnya, Rabu (09/09/2020).
PT Super Unggas Jaya mengatakan kepada awak media yang di wakili penesahat hukum Lindung Manulang SH.
“Sesuai dengan agenda yang kami adakan pada tanggal 26 Agustus 2020 bertempat di Polsek Dempo Selatan, bahwa mediasi telah di sepakati antar pihak kami akan proses untuk plasma Delta bisa Chick in kembali untuk beberapa priode kedepan, dengan mempertimbangkan syarat syarat yang telah kami berikan & di TTD oleh para pihak di agenda mediasi lalu, pihak PT Super unggas jaya Sumatera Selatan bersedia membantu agar kantor pusar PT SUJA memperoses pernyataan mediasi tersebut,” ujarnya.