Pria ini Transaksi Narkoba Di  Dalam Toilet

Kasat Narkoba Polres Muaraenim 
Akp I Putu Suryawan SH Sik, (kanan) 
saat mengintrogasi ketiga terangka, 
di satnarkoba Polres Muaraenim, 
Senin (24/2/2020).
 
 
 
Laporan Hafizul Ahkam
 
Muaraenim News, MUARAENIM – Satuan Narkoba Polres Muaraenim, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap transaksi narkoba dalam Toilet. Hal ini terungkap dari hasil laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba itu.
 
“Kita berhasil amankan tiga tersangka pemakai narkoba, salah satunya Wardoyo kedapatan mengantarkan barang haram ini di dalam toilet di salah satu rumah makan di Muaraenim,” Kata Kasat Narkoba Polres Muaraenim Akp Putu Suryawan SH Sik kepada wartawan di satnarkoba polres setempat, Senin (24/2/2020).
 
Dijelaskan, dari tangan tersangka didapati berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dan dibalut dengan isolasi warna hitam, barang ini dimasukkan di dalam kotak rokok sampoerna.
 
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Muaraenim guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar dia.
 
Sementara Wardoyo mengaku Ini pertama kali dilakukan nya dengan cara dirinya masuk ke dalam toilet selanjutnya meninggalkan paket sabu tersebut kemudian si pemesan akan mengambil sabu tersebut.
 
“Saya hanya bertugas menghantarkan barang tersebut ke dalam toilet saya mendapat imbalan setiap kali menghantarkan barang ini gratis memakai sabu,” pungkas dia.
 
Di hari yang sama satuan narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan Irfan Efendi (22) warga Muara Enim, saat dilakukan penggeledahan oleh sat narkoba Polres Muara Enim di tangannya ditemukan 2 paket sabu, 1 paket sabu ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna, satu paket lainnya ditemukan di box motor Beat warna hijau.
 
“Pelaku berikut brang bukti berupa dua paket sabu, satu unit sepeda motor, satu unit handphone merek Samsung A20, dibawa ke kantor sat narkoba untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap I Putu.
 
Pelaku lainnya berhasil diamankan Peri Apriadi (44) warga Kecamatan gelumbang, dirinya diamankan warga lantaran diduga melakukan tindakan asusila, saat dilakukan penggeledahan didapati satu paket sabu, kemudian dirinya beserta barang bukti diamankan sat narkoba Polres Muara Enim.
 
” Pery ini awalnya digerebek oleh masyarakat lantaran diduga melakukan tindakan asusila selanjutnya dilaporkan ke pihak Polsek gelumbang pihak kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan di di lokasi dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya kita amankan dan diperiksa lebih lanjut di sat narkoba Polres Muara Enim,” punhkas I Putu.
 
Ketiganya di jerat dengan Undang-undang RI Tahun 2009 Nomor 35 tentang narkotika, ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Show More
Back to top button