Polsek Rambang Lubai Ungkap Penyedia Miras

Laporan Hafizul Ahkam
Muaraenim News, MUARAENIM – Polsek Rambang Lubai ungkap penyedia Minuman Keras (Miras), hal ini terungkap pada giat cipta kondisi dalam rangka ops Lilin kepolisian polsek Rambang lubai, dipimpin Kanitreskrim Ipda P. Damanik, Rabu, (21/11/2018).
Giat ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolsek Nomor : STR/ 591 / XI / 2018 tanggal 13 November 2018 , dengan sasaran antara lain Premanisme, senpi atau handak, sajam, miras, narkoba serta penyakit masyarakat lainnya dan Ranmor R2 dan R4, gangguan kamtibmas.
Adpun miras tersebut di amankan dari warung Dismi (40), Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim. Dari warung ini di amankan sebanyak 45 botol miras.
“Kita berhasil mengamankan, miras merk bigour besar sebnyak dua belas botol, miras merk vigour botol kecil sebanyak dua puluh lima botol, miras merk anggur merah dua botol dan mansen enam botol,” Kata Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono SH Sik MH, melalui paur Humas Ipda M Yarmi kepada wartawan.
Giat Razia Stasioner / KKYD serentak selesai sekira pukul 14.00 Wib, berjalan lancar dan tertib, sikamtibmas aman dan terkendali.
Sumber: Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.