Polisi Ciduk Tiga Komplotan Bandar Narkoba
Laporan Azhari Muaraenim
Muaraenim News, MUARAENIM – Tiga komplotan bandar narkoba dengan daerah yang berbeda dalam wilayah hukum polres Muara Enim, berhasil diciduk polisi. Penagkapan ketiga bandar narkoba itu dilaksanakan dalam waktu bersamaan pada Jumat, (12/1/2018) lalu. Pertama kali penangkapan dilakukan terhadap pelaku Irwan (48) warg dusun III desa Tanah Abang Utara kecaman Tanah Abang Pali dirumah tersangka.
Dalam penangkapan terhadap tersangka Irwan polisi berhasil mengamankan 9 paket sedang shabu shabu seberat bruto 2.78 gram, serta 20 paket kecil shabu shabu dengan berat bruto 4,23 gram beserta 3 pirek kaca dan 2 (dua) dot, 1 (satu) bal plastik clip bening juga uang tunai sebesar Rp 3.020,-juta 1 (satu) yang diletakkan tersangka didalam pipa paralon untuk mengelabui petugas. Polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit hp Nokia warna hitam milik tersangka.
Untuk selanjutnya dalam hari itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap Munaf (42) dirumah tersangka, yang tercatat sebagai warga dusun III desa Gunung Ayu kecamatan Penukal Pali. Hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket besar shabu shabu dengan berat bruto 2,35 gram. Tehadap Munap pula 9 (sembilan) pil Extasi warna coklat logo A berat 2,41 gram beserta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 5 (lima) butir amunisi kaliber 9 mm ditemukan oleh polisi.
Tidak hanya itu polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka Munaf, dengan berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bal plastik bening, 2 (dua) dot warna kuning, 1 ( satu) pirek kaca serta 1 (satu ) sekop besar yang terbuat dari pipet.
Dihari yang sama dalam waktu yang berbeda pula, polisi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Tri Yanto (28) warga, Jalan Wonorejo RT 06 RW 02 desa Tegal Rejo kecamatan Lawang Kidul Muara Enim. Terhadap tersangka Tri (28) ini, polisi menemukan 3 (tiga) paket kecil shabu shabu sebesar 0,88 gram, pecahan pil Extasi warna coklat berat 0,006 gram, 1 (satu) alat isap shabu/ Bong, 1 (satu) pirek kaca serta 1 (satu) unit Hp merk Mito.
Menurut kapolres Muara Enim AKBP.Leo Andi Gunawan SIK.MPP melalui waka polres Muara Enim Kompol. Ary Sudrajat yang didampingi oleh kabag humas polres Muara Enim AKP. Arsyad AR bersama kasad Narkoba polres Muara Enim AKP. Alhadi, SH pada saat kegiatan Press Conferen Sat Narkoba Polres Muara Enim Senin, (15/1) di kantor sat Narkoba Muara Enim, penangkapan ini dilakukan untuk mengungkap kasus pengedar Narkotika berjenis shabu shabu dan pil Esktacy.
Dikatakan waka polres Muara Enim Kompol Ary Sudrajat penangkapan ini berkenaan dengan perkara menjual/mengedarkan/menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau memiliki/ menyimpan/menguasai narkotika jenis shabu. Juga kata Ary Sudrajat pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya seuai dengan laporan Polisi a. LP/A-O4/I/2018/SUMSEL/RES. M. ENIM, tanggal 12 Januari 2018, b. LP/A-05/I/2018/SUMSEL/RES. M. ENIM, Tanggal 12 Januari 2018, c. LP/A-06/I/2018/ sumsel/RES. M. Enim tanggal 12 Januari 2018.
Lebih jauh diterangkan oleh waka polres Muara Enim Kompol Ary Sudrajat, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Irwan merupakan pengedar shabu shabu, kemudian pada Jum’at (12/1) pukul 20.00 Wib dilakukan penggrebekan di rumah tersangka, dan berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diperolehnya dari saudara Munaf di desa Gunung Ayu kecamatan Penukal Pali.
Untuk Munaf kata waka polres Muara Enim Ary Sudrajat, sudah merupakan TO Sat Res Narkoba Polres Muara Enim dan tertangkap pada hari itu juga dirumahnya. Dengan tempat yang berbeda lanjut Ary, Sat Res Narkoba Res Muara Enim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Triyanto dirumahnya. “Ya sekarang para pelaku beserta barang bukti kita di amankan dipolres Muara Enim”, tutupnya.
Edithor : Hafiz