Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah

Laporan Ilhamudin

Muaraenimnews.com, JAKARTA – Menyikapi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di tanah air, akhirnya pemerintah memberikan subsidi untuk harga minyak goreng curah. Pemerintah mengambil keputusan ini melalui rapat terbatas, pada hari hari selasa (15/03/2022) kemarin, di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng curah. Setelah disubsidi, harga minyak goreng curah ditetapkan harga ecer tertingginya (HET) sebesar Rp 14.000.

“Bersama pemerintah kami telah melakukan rapat terbatas, membahas mengenai kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di tanah air. Hasil rapat, pemerintah memutuskan untuk mensubsidi harga minyak goreng curah. Harga ecer tertinggi (HET) di tetapkan sebesar Rp 14.000,” ucap Airlangga.

Selanjutnya Airlangga Hartanto menegaskan, bahwa dana subsidi ini berasal dari Badan Pengelola Dana Kepala Sawit (BPDPKS). “Dana untuk mensubsidi ini sumbernya berasal dari (BPDPKS),” tegas Airlangga.

Terkait dengan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan nilai keekonomian.

“Kami berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional,” ungkap Airlangga.

Untuk pendistribusian, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjamin kelancarannya. “Untuk pengawasan pendistribusian akan dijamin oleh bapak Kapolri,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan secara langsung di pasar untuk mengetahui mekanisme pasar terkait perkembangan situasi harga minyak goreng. Dia menyatakan, kepolisian siap mengawal kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000.

“Kami dari kepolisian siap mengawal sehingga distribusi dan ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan. Kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan minyak curah dan kemasan semua ada di pasar,” ujar Listyo.

Show More
Back to top button