Pelaku gunakan uang untuk membungkus narkoba.

Laporan: Ali Sadikin
Muaraenim News, MUARAENIM – Satuan reserse narkoba Polres Muara Enim dan polsek gunung megang berhasil mengamankan seseorang yang bernama Yuharsah (24 Tahun), Yang berdomisili di Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, yang kedapatan miliki 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0, 35gram, Jum’at 06/03/2020.
Kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at sekira pukul 10.00 wib, pihak Kepolisian Sektor Gunung Megang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, Ada salah satu rumah di Dusun I (satu) Desa Berugo sering terjadi orang bertransaksi narkotika.
Menindak lanjuti laporan informasi tersebut anggota Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung megang. AKP Feryanto, SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE berkoordinasi dengan Team Cobra Sat Res Narkoba Polres Muara Enim,
Kemudian langsung berangkat menuju lokasi tempat yang diberikan oleh masyarakat tersebut, setibanya di tempat kejadian perkara(TKP) anggota melihat adanya pelaku tersebut yang sedang bersantai didalam rumahnya, melihat orang tersebut sedang beristirahat anggota langsung mengamankan pelaku serta langsung dilakukan penggeledahan pada rongga badan dan sekitaran lokasi, dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu berat brutto 0,35 gram yang dibungkus atau dilipat didalam 1 (satu) lembar uang kertas nominal Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang diamankan dari dalam kamar tidur pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menyebutkan,” Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan reserse narkoba Polres Muara Enim.
“Barang bukti yang kita amankan terkait perkara tersebut iaitu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0, 35gram dan 1 (satu) lembar uang kertas nominal Rp. 2.000 (dua ribu rupiah ) ,” tutup Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim.

Show More
Back to top button