Pelaku Begal di Hadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Laporan Prima Ramadhan
Muaraenim,News-Empat Lawang – Ersan Bin Enuar (25) warga desa Terusan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang diamankan Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, karena telah terbukti melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ismail, mengatakan kronologi kejadian tersebut terjadi sabtu (29/9) sekira pukul 01 :00 wib didesa Aur Gading saat sedang mengahadiri acara pesta hajatan dan ketika korban hendak mengambil motor miliknya di parkiran namun motor miliknya telah hilang.
“Korban atas nama Kms Mardiansyah (25) mengalami kehilangan sepeda motor honda beat warna putih hijau di desa Aur Gading kecamatan Tebing tinggi pada saat menonton pesta hajatan,dan sekira pukul 01 : 00 saat hendak mengambil motornya di parkiran ternyata motor tersebut sudah tidak berada di tempat dan pada ke esokkan harinya minggu (30/9) korban melapor ke mapolres Empat Lawang.”kata AKP M Ismail, senin (1/10)
Atas laporan tersebut lanjut Ismail, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian perkara (TKP) dan setelah mendapafkan info yang akurat bahwa salah seorang pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor sedang berada di rumahnya di desa terusan kecamatan tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
“Tersangka Ersan kita amankan dirumahnya yang berada di desa yerusan Kecamatan Tebing tinggi,dan saat di lakukan penangkaoan tersangka tidak melakukan perlawanan, lalu tersangka diminta menunjukkan alat yang digunakan untuk melakukan percurian namun pada saat itu melakukan perlawanan dan melarikan diri dan pihak Opsnal melakukan tindak tegas dengan menghadiahi kaki tersangka dengan timah panas.”jelasnya
Ditambahkannya lagi,tersangka dan Barang Bukti (BB) lanjut Ismail, sudah diamankan dimapolres Empat Lawang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dari tersangka kita dapati Barang Bukti satu unit sepeda motor honda motor beat warna putih hijau dengan nomor plat BG 2490 WR dan sebilah senjata sajam (Sajam) jenis pisau dan kita kenakan pasal 363 KHUP .”Tegasnya
Edithor : Rudi yansyah.