MERASA TERTIPU BAIHAKI LAPORKAN DA KE POLDA

Laporan tim Redaksi

Muaraenim News, PALEMBANG – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel),  Darjis Aliaman, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumsel atas dugaan penipuan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terhadap Johan Wahyudi (31) yang juga terdaftar sebagai salah satu caleg Perindo.

Dilansir dari intens news, dari keterangan orang tua pelapor, Bayhaki (62) mengatakan, awalnya ada pembukaan pendaftaran seleksi CPNS di Kabupaten OI tahun 2015. Terlapor yang merupakan teman orang tua pelapor bertemu dan menjanjikan lulus CPNS.

“Terlapor ini sebenarnya teman saya. Waktu ada tes CPNS, dia (terlapor) menjanjikan dan meyakini kami bahwa anak saya ini, Johan Wahyudi, pasti lulus CPNS tahun 2015,” ucap Bayhaki saat diwawancarai wartawan usai membuat laporan pengaduan di SPK Polda Sumsel, Kamis (20/12/2018).

Lanjut Bayhaki, terlapor yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten OI membuat pihaknya yakin jika anaknya pasti lulus CPNS. Dengan menyerahkan sejumlah uang ratusan juta rupiah sesuai permintaan terlapor, kala itu Bayhaki dan keluarga merasa yakin dengan terlapor.

“Dia (terlapor) memastikan masuk PNS asal dengan uang Rp 250 juta. Jumlah itu sempat kita tawar namun tidak bisa. Karena kita yakin dan berharap masuk PNS maka kita penuhi permintaannya dengan menyerahkan uang sebesar itu. Namun kenyataannya sekarang anak saya tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan,” jelasnya.

Dari tahun 2015, sambung Bayhaki, sampai sekarang tidak ada kejelasan mau dikembalikan atau tidak uang Rp250 juta tersebut.

“Sebagai teman seharusnya ada komunikasi. Kita juga sudah pernah tempuh dengan cara kekeluargaan, namun hasilnya nihil. Padahal saat ini terlapor maju mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg),” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, Febuar Rahman, mengatakan, pihaknya sudah meminta itikad baik terlapor agar segera mengembalikan uang sebesar Rp250 juta kepada kliennya.

“Sekarang malah justru terlapor berkoar-koar karena dia maju menjadi Caleg. Terlapor mengatakan jika terpilih menjadi anggota DPR baru akan dikembalikan uang tersebut,” ungkap pengacara kondang asal Sumsel tersebut.

Dengan adanya kejadia ini, Febur Rahman berharap, agar masyarakat bisa tahu bahwa siapa yang harus dipilih, dan ini juga menjadi salah satu koreksi untuk seluruh partai politik bahwa mencalonkan kadernya harus melihat kredibilitas, jangan asal maju menjadi Caleg.

“Terlapor juga pernah dipidana tahun 2016 atas kasus yang sama. Terhadap pelapor, waktu itu saling percaya akhirnya dibuatlah surat pernyataan pengakuan hutang sebagai bukti saat terlapor mendekam di dalam sel. Jadi pelapor saat itu membesuk untuk membuat surat pernyataan hutang dan kwitansi tersebut,” tutupnya.

Show More