Masyarakat Tanjung Ba,i Acam Tutup Jalan PT Manggala

Laporan : Rudiyansyah

Muaraenim New, KOTA AGUNG LAHAT – Sengketa lahan milik Saidi dan masyarakat Desa Tanjung Ba,i, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, dengan perusahan belum ada penyelesaian sampai saat ini, Rabu (29/8/2018)

Lahan milik warga yang  sengaja di buat secara gotong royong untuk kepentingan masyarakat Desa Tanjung Bai dan Desa Tanjung nibung, untuk mengakat hasil Bumi mereka kini menjadi jalan untuk mengakut keperluan perusahan yang ada di wilayah Desa Singapure Kecamatan Kota agung.

Jalan milik masyarakat yang di lalui kedaran dan alat berat menuju PT Green Lahat  Grup PT Mangala. Belum ada ganti rugi ataupun izin dari masyarakat.

Saidi salah satu pemilik Lahan mengatakan, jalan ini di buat secara gotong royong oleh masyarakat, sekitar 1979, jalan ini bertujuan untuk mepermudahkan masyarakat mengakat hasil panen ke Dusun, dan pada  tahun 2012 jalan ini di gunakan oleh perusahan mengakut alat dan melewatkan alat berat, tanpa ada kompromi  atau pun rapat adat pihak perusahan dengan masyarakat.

“Kalu tidak ada penyelesaian permasalahan ini saya akan tutup jalan ini sampai ada penyelsainya,” katanya dengan kesal.

Saat di temui media di kantor PT Green lahat, Rahap budianto selaku setap HRD mengatakan, setau dia jalan itu sudah kelir, dan jalan itu sudah di anggap jalan kabupaten oleh pemeritah kabupaten Lahat.

“Kita akan telusuri dulu permasalahan ini dalam waktu dekat,” ujarnya.

Senada dengan aji Humas dan legal PT manggala grup saat di hubungi  via telvon mengatakan, Perusahan mengunakan jalan tersebut atas izin pemerintah kabupaten kabupayen Lahat.

Jamaludin aproni . di dampingi ust m kanda budi setiawan selaku kuasa hukum Saidi dari BPAN, Badan penelitian aset negara ( Aliansi indonesia) mengatakan, masalah ini harus di selesaikan secepatnya.
Untuk menghidari tidakan yang dapat merugikan ke dua belah pihak. Kemudian sampai dengan saat ini masyarakat yang memiliki jalan tersebut tidak pernah menghibahkan jalan tersebut kepada pemerita daerah.

“Bagai mana bisa pemeritah daerah memberikan izin jalan tersebut, karna masyarakat belum pernah menghibahkan jalan maupun tanah tersebut ke pemeritah daerah. Jalan tersebut di rintis  kelompok tani agar mempermudah mengakut hasil panen mereka, jalan ini di rintis dan si gunakan masyarakat sejak tahun 1979” tegasnya.

Pantauan media di lapangan masyarakat berserta kuasa hukumnya dari BPAN, Badan penelitian Aset Negara, (Aliansi indonesia), turun ke lokasi jalan milik warga yang di pergunakan oleh perusahan.

Edithor : Hafizul Ahkam

Show More
Back to top button