Masyarakat Inginkan Perubahan BPD di adakan Pemilihan

Laporan Zulkar’ Oc
Muaraenim News, SEMENDE – Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan, keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Risdan kepala Desa Datar Lebar dalam sambutan pembukan pemilihan BPD meyampaikan, Pemilihan ini di adakan biar tidak adah kecemburun sosial dari masyarakat untuk pelayan masyarakat, dan jumlah yang mencalonkan dari untuk BPD 13 orang laki laki 4 wanita yang terdiri dari 3 kampung, dan jumlah kursi BPD yang di rebutkan 5 kursi untuk BPD.
lanjut Risdan ” kepada semua calon BPD kepadah yang terpilih nanti agar menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk yang belum terpilih jangan berkecil hati kalian teteppemenang bagi masyarakat datar lebar khusnya” tutup Risdan
Pantawan wartawan dilapangan acara berlansung damai nampak dari masyarakat memilih untuk perwakilan dari kampung merekah dan undangan yang turut hadir Hendra dari stap ketsos kecamatan, Ersan stap pemerintahan kepala desa Cahaya alam.
Sampai terbitnya berita ini pemilihan masih tetap berlangsung.