M. Nasrulah alias Mat Cekung Ahirnya di Bekuk polisi.

Laporan :Rudi yansyah.
MuaraenimNews, MUARA ENIM – Setelah boron hampir satu tahun M. Nasrulah alias Mat Cekung Bin Abdul Hamid, 34 tahun, warga Dusun IV Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, berhasil di bekuk polisi, Selasa (06/11/2018).
Yang mana kejadian yang di lakukan tersangaka. Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 14.05 Wib bertempat di KM 370+1/2 Dusun VIII Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Dengan korban atau pun pihak yang di rugikan atas pelakuan korban adalah
PT. KAI ( KERETA API INDONESIA )
Pada hari Selasa tgl 06 November 2018 sekira pukul 13.30 wib bertempat di Dusun IV Desa Bulang Kec. Belimbing Kab. M. Enim telah diamankan M.Nasrulah Als Mat Cekung Bin Abdul Hamid salah satu pelaku Pencurian Dengan Pemberatan ( Pencurian Besi Rel milik PT. KAI ), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Berhasil di amankan oleh satuan Reskrim Polsek Gunung Megang.
Berdasarkan laporan pelapor Asep Syaipudin Bin Sadli, 51 Tahun, Karyawan PT. KAI, Jln. Padat Karya Perumnas Vina Sejahtera Desa Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kotamadya Prabumulih
Dan saksi.
Warto Bin Wakiman, 48 Tahun, Karyawan PT. KAI, Dusun VII Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Dan Sulaiman Bin Hanapi, 30 Tahun, Karyawan PT. KAI, Dusun I Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim.
Berdasarkan laporan tersebut diatas dan informasi yang didapat dari para pelaku yg telah dahulu tertangkap, anggota Reskrim Polsek Gn. Megang langsung mencari informasi keberadaan pelaku yang bernama Sdr. M. Nasrulah Als Mat Cekung Bin Abdul Hamid, setelah informasi keberadaan pelaku tsb didapati, Anggota Reskrim Polsek Gn. Megang yg dipimpin oleh kapolsek akp feryanto,sh dan Kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli langsung berangkat ke tempat keberadaan pelaku.
Dan berhasil melalukan penangkapan terhadap pelaku tersebut diatas, pada saat dilakukan pelaku tidak melakukan perlawan terhadap anggota yg melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku M. Nasrulah Als Mat Cekung Bin Abdul Hamid langsung dibawa dan diamankan di Polsek Gn. Megang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepoliian berhasil mengaman barang bukti berupa. 1 Set Alat Pemotong Belander. Besi Rel Kereta Api yang telah dipotong-potong sepanjang Lk 1 Meter sebanyak 60 Batang. 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg.1 buah tabung gas ukuran besar.
Sehiga menyebabkan kerugian yang di alami korban sebesar Rp. 45.0000.000,-
Sumber : Polsek Gunung Megang
( AKP FERYANTO, SH ) KAPOLSEK
Di informasikan dari : Humas Polres Muara Enim







