LBH BERI PENYULUHAN KEPADA TAHANAN YANG BELUM INKRA
Muaraenim, News – Sebanyak 100 orang para Tahanan yang sedang atau akan menjalani proses peradilan dan belum dijatuhi Vonis hukuman dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap(inkra) mendapat penyuluhan hukum dan sosialisasi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum di aula lingkungan lapas kelas II B Muara Enim, Rabu(23/05/17), kemaren.
Kepala Divisi permasyarakatan kemenkumham sumatera selatan Zulkipli menekankan agar para peserta sosialisasi bisa menyimak dan menfaatkan sosialisasi penyuluhan hukum ini dengan sebaik-baiknya.
“Silahkan saudara-saudara para Tahanan agar bisa memanfaatkan acara sosialisasi penyuluhan hukum ini dengan sebaik-baiknya, silahkan bertanya pada bapak pengacara apa yang saudara ingin Tanyakan mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang sedang saudara alami” tutur nya
Senada dengan Pengacara LBH Kabupaten Lahat, Syaprin SH, dia mengatakan hal ini dilakukan Merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dimana bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai wujud akses terhadap keadilan.
“Bantuan hukum dari Lembaga bantuan Hukum(LBH) Lahat ini diberikan gratis cukup dengan surat keterangan Tidak mampu dari kepala Desa dimana Tempat ia berdomisili serta surat kuasa dari terdakwa, sedangkan untuk perkara yang diancam dengan pidana kurungan penjara dibawa lima Tahun tergantung dari permintaan dari terdakwa itu sendiri” tutur Syaprin
Sementara Kepala Lapas Kelas II Muara Enim, Rudik Ermenanto, SIP SH MH mengatakan kegiatan ini sangat membantu, dengan adanya acara penyuluhan ini.
“para tahanan sangat senang dan mengharapkan adanya konsultasi hukum sekali seminggu, sehingga mereka bisa curhat secara pribadi, tentang masalahnya..dan mereka bisa percaya tentang bantuan hukum gratis” ujar Rudik saat di hubungi via Whatapps, Kamis (25/05/2017).
Penulis : Ari Firmansya
Editor. : Ahkam
Sumber : muaraenimnews. com