Kembali Tim Lebah Polsek Tanjungagung Ciduk Pelaku Curat
Laporan Yongki
Muaraenim News, TANJUNGAGUNG – Polsek Tanjungagung melakukan ungkap 1 (Kasus) DPO kasus curat yang dilakukan oleh TIM L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly) dimana telah diamankan 1 (Orang) orang Laki-Laki Pebrianto (19), alamat kp VI desa Tanjung Agung, pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. Dasar LP / B – 02 / I / 2020 / Sumsel / Res M. Enim / Sek Tanjungagung, 11 Januari 2020, Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira Pukul 22.00 Wib. Di Laboratorium Komputer SMPN 1 Tanjungagung Kecamatan Tanjungagung, Kabupaten Muaraenim.
Setelah tertangkapnya Tsk. YONDI MELKI SAPUTRA, Pada hari Minggu, 12 Januari 2020 Sekira Pukul 15.00 Wib lalu, tim L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung melakukan Pengembangan terhadap pelaku lainnya dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Sedang berada di tempat persembunyiannya.
Kapolsek Tanjung Agung AKP ARIF MANSYUR, S.H., S.I.K., M.M. memerintahkan tim L.E.B.A.H yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPDA RAJA TOGA PARUHUM, S.Tr.K., untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Pada Hari Rabu, Tanggal 22 Januari 2020 Sekira pukul 15.00 Wib di Desa Pulau Panggung, kemudian selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Barang Bukti yang belum ditemukan.
“Pada saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh tim L.E.B.A.H, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Tanjung Agung untuk di tindak lanjuti,” ujar Arif.
Berikut barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) unit LCD monitor merk ZYREX
– 1 (satu) Unit UPS merk LENOVO
– 1 (satu) Unit Keyboard Merk LENOVO
– 1 (satu) buah mouse LOGITEK Warna Hitam
– 1 (satu) buah Router merk PROLINK berwarna hitam
– 1 (satu) buah Kabel Power berwarna hitam